Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Korupsi KPU Batam

Wah, Terdakwa Akui Ada 30 Kali Perjalanan Dinas Fiktif di KPU Batam
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 28-01-2014 | 17:40 WIB
IMG_00001218.jpg Honda-Batam
Tiga orang saksi memberi kesaksian pada sidang korupsi dana hibah di KPU Batam di Pengadilan Negeri Tanjungpiang, Selasa (28/1/2014). (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lebih dari 30 tiket pesawat dan boarding pass perjalanan dinas sejumlah anggota dan pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam ke beberapa daerah, selama 2010 - 2011, ternyata tidak terdaftar di manifest penumpang maskapai penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam. 

Hal itu terungkap dari kesaksian Dendi Gustinandar, staf pemberangkatan penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim Batam, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi dana hibah KPU Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (28/1/2014). Duduk sebagai terdakwa, mantan bendahara pengganti, Rina binti Ideris. 

"Sejumlah nama dalam tiket ini tidak ada dan tidak terdaftar dalam manifest keberangkatan di Bandara Hang Nadim," kata Dendi. 

Selain atas nama Ketua KPU, dalam tiket perjalanan dinas yang disita kejaksaan itu juga terdapat nama seluruh komisioner serta PNS di KPU Batam. 

"Jadi pada intinya, dari sejumlah nama ini memiliki tiket tapi tidak berangkat melakukan perjalanan dinas?" tanya jaksa penuntut, yang dijawab Dendi dengan mengangguk.

Sementara dari kesaksian Rasdi Nasution, Kasubag Umum KPU Batam, dari dua kali melakukan perjalanan dinas, dirinya diberikan dana Rp6 juta oleh Sekretaris KPU Batam, Sarafudin Hasibuan, dan Bendahara Pengganti, Rina Binti Ideris. 

"Saat berangkat diberikan sebagian, dan setelah kembali baru dibayar penuh. (Dana) itu untuk perjalanan dinas ke Surabaya. Dan mengenai Rp8 juta yang tertera di kwitansi, saya tidak tahu itu. Hanya enam juta yang saya terima," ujarnya. 

Rasdi juga mengakui, laporan kegiatan dan dokumen laporan perjalanan dinas KPU tidak pernah dilaporkan Rina kepada dirinya selaku Kasubag Umum KPU Batam. Dia juga mengaku tak tahu mengenai penggunaan dana dan sejumlah stempel toko dan rumah makan di KPU. 

Marliati, Kasubag Teknis di KPU Batam, dalam kesaksiannya mengaku sering diminta sekretaris dan bendahara pengganti untuk menyediakan dan mempersiapkan fasilitas hotel dalam melaksanakan sejumlah kegiatan KPU Batam. 

"Saya diminta mengatur dan menyediakan (hotel) oleh sekretaris, dan KPU Batam lebih sering menggunakan Golden View Hotel. Tetapi yang melakukan pembayaran adalah sekretaris dan bendahara," terangnya.

Ditanya mengenai SPPD, Marliati mengatakan, perjalanan dinas yang pernah diikutinya ada dua kali dan dibayar, serta pembayaranya dibayarkan oleh sekretaris setelah selesai melakukan perjalanan dinas. 

Terdakwa Rina binti Ideris ternyata mengakui dan tidak membantah keterangan ketiga saksi. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Bendahara Pengeluaran KPU Batam, Rina binti Ideris, didakwa pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 1 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP dalam dakwaan primer, subsider dan lebih subsider. 

Jaksa Penuntut Umum, Poprizal SH, menyangkakan terdakwa melakukan korupsi Rp1,5 miliar dana hibah APBD Kota Batam ke KPU Batam pada 2010 - 2011. 

Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata, menyatakan akan kembali melakukan sidang pemeriksaan saksi lainnya dari akuntan publik dari Jakarta pada pekan mendatang. (*)

Editor: Roelan