Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Batam Dominasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Kepri
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 28-01-2014 | 13:47 WIB
james papilaya.jpg Honda-Batam
James Papilaya, Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - James Papilaya, Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri mengatakan, selama tahun 2013, jumlah perkara permohonan sengketa informasi publik yang ditangani mencapai 20 perkara, namun yang sampai putusan sebanyak 14 perkara.

"Kasus yang masuk banyak sekitar 20-an. Tapi kasus yang sampai putusan ada 14 perkara. Dimana 90 persennya dari Batam. Batam sangat berperan aktif mendorong keterbukaan informasi publik," kata James, Selasa (28/1/2014).

Dijelaskannya, kasus yang masuk tidak semua sampai ke putusan karena ada perkara yang prematur, kadaluarsa maupun selesai saat upaya mediasi antara pemohon dengan termohon.

"Kasus yang masuk banyak. Tapi ada yang dicabut atau gugur ditengah jalan. Ada juga yang sampai di tahap mediasi saja," ujar James kepada BATAMTODAY.COM.

Ditambahkannya, prosedur persidangan sengketa informasi publik yakni kelengkapan dokumen permohonan. Setelah lengkap masuk registrasi untuk naik ke persidangan untuk pembacaan kronologi permohonan.

"Berikutnya tahap mediasi, sifatnya edukasi. Apabila mediasi deadlock, langsung ke pemeriksaan hingga ke putusan," terangnya.

Sidang sengketa di KIP, kata James, merupakan persidangan tingkat pertama. Sedangkan di Pengadilan Negeri Batam merupakan persidangan banding. Apabila tidak terima atas putusan banding, maka bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Sidang di KIP paling lama sampai selesai dalam 100 hari," tutupnya.

Editor: Dodo