Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masa Penahanan Erwinta 6 Hari Lagi
Oleh : Hendra Zaimi/TN
Selasa | 10-05-2011 | 14:09 WIB
erwinta.jpg Honda-Batam

Tersangka kasus korupsi Dana Bansos Pemko Batam TA 2009, Erwinta, mantan Kabag Keuangan Pemko Batam. (Foto: Ist).

Batam, batamtoday - Masa penahanan dua tersangka korupsi dana Bansos Pemko Batam, Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris, tinggal 6 hari lagi, atau pada Senin, 16 Mei 2011 mendatang keduanya akan lepas demi hukum jika pihak penyidik tidak juga mampu melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke pihak penuntut umum.

Demikian disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Abdul Faried kepada batamtoday, Selasa, 10 Mei 2011 di ruang kerjanya.

Sampai saat ini, kata dia, penyidik Kejari Batam belum juga melimpahkan berkas pemeriksaan ke pihak penuntut umum. "Belum, belum rampung," kata Faried.

Faried juga tidak menjelaskan hal-hal apa yang membuat pihak penyidik Kejari Batam belum mampu merampungkan pemeriksaan kedua tersangka. Beberapa waktu lalu, Faried sempat mengatakan kendala yang dialami pihak kejari dalam proses penyidikan kedua tersangka karena banyaknya saksi yang sudah tidak diketahui di mana keberadaannya, alias pindah dari Batam.

Meski masa penahanan Erwinta dan Raja Haris tinggal 6 hari lagi, namun Faried tetap berharap kasus ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru, pada waktunya. "Mohon bantuan doa kawan-kawan, biar kasus ini dapat kita selesaikan," pungkas Faried.