Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hadapi Somasi SBY, Rizal Ramli Dibela 200 Pengacara
Oleh : Surya
Senin | 27-01-2014 | 16:49 WIB
Rizal_Ramli2.JPG Honda-Batam
Rizal Ramli

BATAMTODAY.COM, Jakarta -  Mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli menyatakan siap menghadapi somasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang diajukan pengacaranya Palmer Situmorang, dengan menyiapkan 200 pengacara yang akan membelanya.


"Sudah ada 200 advokad yang menyatakan kesediaannya untuk mendampingi saya. Beberapa hadir di sini," kata Rizal Ramali dalam konprensi persnya di Jakarta, Senin (27//2014).

Menurut Rizal,  200 pengacara yang akan mendampinginya itu menyatakan akan membantu dengan sukarela tanpa dibayar sepeser pun. Mereka beralasan, langkah somasi yang disampaikan Presiden SBY kepada Rizal dinilai janggal.

"Padahal rakyat Indonesia sedang repot nasi, tapi pak SBY membuat senjata baru dengan menakut-nakuti mereka (dengan somasi)," katanya.

Sementara itu, Ketua tim advokad Rizal Ramli, Otto Hasibuan menilai aneh langkah somasi SBY dalam menyikapi para pengkritiknya, termasuk kliennya.

"Kita sangat prihatin dengan kejadian-kejadian somasi. Selain kejadian pak Rizal tapi ini permasalahan besar. Ini seperti lonceng kematian demokrasi dan kebebasan berpendapat sudah mulai. Makannya kita lakukan konpers di Gedung Joang," katanya.

Otto menjelaskan, surat kuasa dari pihak SBY untuk advokat Palmer Situmorang, bukan diteken SBY tetapi oleh Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas. "Surat kuasa dari keluarga memang diperlihatkan ada tekenan Ibas," ujarnya.

Karena itu, Otto  mempertanyakan pengakuan Palmer yang mengaku diberikan kuasa dari SBY selaku Presiden. Hingga saat ini Palmer tidak bisa menunjukkan bukti atas pengakuannya itu.

"Saya minta mana buktinya Pak Palmer itu surat kuasa dari Presiden RI, surat kuasa dari Presiden itu belum ditunjukan oleh Pak Palmer Situmorang," ujar Otto.

Jika Palmer memang diberi kuasa oleh SBY selaku Presiden RI, maka hal itu bisa dipastikan menyalahi aturan. Sebab, bagaimana mungkin seorang presiden melakukan somasi kepada warga negaranya atas pernyataan yang dianggap merugikan.

"Akibat somasi yang mengatasnamakan Presiden maka ada pertanyaan apakah ada kepentingan negara yang dirugikan atas pernyataan Rizal Ramli," ungkapnya.

Pertanyaan lain yang harus dijelaskan oleh pihak SBY soal penunjukan pengacara swasta dalam hal ini Palmer Sitomorang sebagai kuasa hukumnya.

Sebagai seorang presiden, SBY bisa menggunakan advokat negara yang berasal dari Kejaksaan Agung atau instansi lain untuk menjadi tim kuasa hukumnya.

"Pakai anggaran negara atau pribadi. Menyomasi Rizal itu dasar hukumnya apa, nah itu yang kita minta klarifiasi kepada Pak SBY melalui Palmer situmorang dan belum ada konfirmasi, tapi mereka sudah bilang untuk mengajak bertemu," katanya.

Seperti diketahui, Melalui kuasa hukumnya, SBY melayangkan somasi kepada Rizal Ramli atas pernyataannya di media elektronik. SBY merasa keberatan dengan pernyataan yang tidak benar.

Namun, somasi tersebut diteken Ibas, bukan SBY. Ibas adalah putra bungsu SBY. Keluarga SBY menyomasi beberapa orang, salah satunya Rizal Ramli yang menyebut soal gratifikasi jabatan yang diberikan kepada Boediono terkait dana talangan Bank Century.

Pernyataan Rizal Ramli yang dipermasalahkan, yakni yang menyebut adanya gratifikasi yang dilakukan Presiden SBY dalam kasus Century.

Editor : Surya