Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Cukup Bukti, Ateng Berpeluang Bebas dari Bui
Oleh : Hendra Zaimi
Sabtu | 25-01-2014 | 13:00 WIB
jambret_bengkong.jpg Honda-Batam
Ateng (tengah), pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap warga Bengkong Permai.

BATAMTODAY.COM, Batam - Slamet alias Ateng (35), pelaku penjambretan di Bengkong Permai yang menabrak dua anak sekolah saat beraksi, Jumat (24/1/2013) kemarin, berpeluang bebas dari penjara karena polisi tak miliki cukup bukti untuk menahannya.


Kapolsek Bengkong, AKP Hadi Sucipto, mengatakan sampai saat ini ibu rumah tangga, warga Bengkong, yang menjadi korban penjambretan tak kunjung membuat laporan polisi atas kasus yang dialaminya.

"Sampai saat ini korban belum membuat laporan. Padahal kemarin di TKP, kami sudah menyarankan untuk segera membuat laporan polisi," kata Hadi, Sabtu (25/1/2013).

Korban, imbuh Hadi, sempat mengatakan dompet yang diambil pelaku tak ada isinya, sehingga korban tak merasa dirugikan. Namun polisi menyarankan korban untuk tetap membuat laporan polisi agar kasusnya dapat segera ditindaklanjuti.

"Kami sudah mengimbau kepada RT dan RW setempat untuk memberitahukan kepada korban untuk segera melapor," terang Hadi.

Disinggung tentang adanya pengancaman pisau yang dilakukan Ateng kepada Titin, warga Bengkong Permai, saat hendak bersembunyi dari kejaran warga, Hadi membantahnya.

"Kami sudah minta keterangan dari ibu Titin. Dia mengaku sama sekali tak diancam. Pelaku hanya menumpang untuk bersembunyi di rumahnya, tak ada mengancam dengan pisau," ujar Hadi.

Bahkan, Hadi menambahkan, pelaku juga tidak ada mengeluarkan pisau apalagi mengancam dan akan membunuh Titin jika melawan serta memberitahukan persembunyian pelaku.

Sementara mengenai dua anak sekolah yang ditabrak pelaku, kasusnya diserahkan sepenuhnya ke Satlantas Polresta Barelang. "Kalau kasus tabrakan kami serahkan ke Satlantas untuk penanganannya. Sepeda motor yang digunakan juga miliknya pribadi dan bukan motor curian," kata Hadi.

Aparat kepolisian Polsek Bengkong mengaku tak cukup bukti untuk menindaklanjuti penjambret yang kemarin hendak dibakar massa ini. "Jika sampai jam satu siang nanti tak kunjung ada korban yang melapor, kami tak berhak menahannya lebih lama lagi di sini," tutup Hadi. (*)

Editor: Roelan