Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Tunggu Barang Bukti dan Tersangka Korupsi SPAM Natuna
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 24-01-2014 | 17:51 WIB
korupsi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri meminta penyidik Polda Kepri segera melimpahkan barang bukti dan dua tersangka korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Subang Mawang Kabupaten Natuna sering dengan P21-nya berkas perkara kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Kepri, Happy Cristiyan mengatakan, P21 BAP korupsi dengan tersangka Paulus Sule dan Elvis Elis selaku kontraktor perusahan proyek sudah dilakukan sejak minggu lalu. Namun hingga saat ini penyidik Polda Kepri belum melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara.

"Untuk korupsi proyek sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Subang Mawang Kabupaten Natuna dengan tersangka Paulus Sule dan Elvis Elis, sudah kita nyatakan P21 (lengkap-red) sejak pekan lalu lalu dan saat ini pihak kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tahap kedua, berupa barang bukti dan tersangka," kata Happy, Jumat (24/1/2014).

Ditanya apakah kedua tersangka nantinya akan langsung ditahan, setelah diserahkan polisi, karena selama penyidikan di Polda Kepri kedua tersangka masih bebas melenggang, Happy menimpali jika hal itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum yang menangani.

"Kita lihat saja nanti, hal itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut, namun biasanya, kalau tersangka korupsi sudah masuk ke penuntutan, pasti akan ditahan," jelas Happy.

Sebagaimana diberitakan BATAMTODAY.COM sebelumnya, Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengairan Kementerian Pekerjaan Umum, Ir.Paulus Sule ditetapkan Direskrimsus Polda Kepri sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek SPAM APBN 2011 dengan total dana Rp2 miliar lebih di Desa Subang Mawang, Natuna pada tahun 2011.

Penetapan Paulus Sule sebagai tersangka ditandai dengan surat SPDP yang dikirimkan Direskrimsus Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri nomor:SPDP/6/VII/2013/ Ditreskrimsus pada 5 Juli 2013 dan diterima pada 9 Juli 2013.

Indikasi korupsi proyek pembangunan sarana air minum di Natuna ini sendiri dilakukan dengan modus memanipulasi progres proyek untuk dibayarkan 100, namun kenyataan di lapangan yang dikerjakan kontraktor baru hanya 80 persen.

Dari hasil penyidikan penyidik Tipikor, proyek Kementerian Pekerjaan Umum (PU)  pada anggaran pekerjaan tahun 2011 senilai Rp2 miliar lebih ini merugikan negara sebesar Rp600 juta.

Editor: Dodo