Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan Belum Selesai, Sidang Sengketa Lahan di Komplek Perumahan Sukajadi Ditunda
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 24-01-2014 | 09:43 WIB
gedung-pn-batam.gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang kasus sengketa lahan seluas dua hektar di Jalan Sudirman, Komplek Perumahan Bukit Indah Sukajadi antara PT Inko Nongsa selaku penggugat dengan tergugat PT Adhya Mitra Bangun Sarana (AMBS) di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (23/1/2014) dengan agenda putusan ditunda karena Majelis Hakim masih mempelajari dan melakukan musyawarah.

Thomas Tarigan, hakim yang memimpin persidangan mengatakan, majelis hakim belum bisa memutuskan perkara tersebut putusan belum selesai. "Putusan hasil musyawarah majelis hakim akan dibacakan minggu depan," katanya.

Kepada wartawan, Thomas mengatakan dalam perkara tersebut objek sengketa yang masih kabur. Kedua belah pihak menunjuk lokasi yang berbeda atas lahan yang disengketakan. Meskipun lahan yang diklaim letaknya bersebelahan.

"Pihak tergugat (penjual) memang mengakui adanya jual beli lahan itu. Hanya saja waktu persidangan setempat dilokasi antara kedua pihak tidak sepakat lokasi lahannya karena letaknya berbeda," kata Thomas, Kamis (23/1/2014).

Hakim yang menjabat sebagai Humas PN Batam tersebut menambahkan, saat jual beli memang ada pengukuran oleh penggugat (pembeli). Namun saat dilakukan pengukuran, pihak tergugat tidak ada di tempat.

"Waktu jual beli ada pengukuran. Tetapi ketika penggugat melakukan pengukuran, tanpa kehadiran dari tergugat," ujarnya.

Diketahui, awal sengketa PT Inko Nongsa dan PT AMBS ini terkait jual beli lahan seluas 2 hektar yang diperkuat dengan surat perikatan jual beli tanah nomor 001/SPJBT/AMBS-MARK/BTM/VII/2009 tertanggal 22 Juli 2009 lalu dengan nilai Rp16,5 miliar.

Bahkan dalam surat tersebut juga disepakati pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur. Dan pihak penggugat sempat melakukan pembayaran angsuran Rp6.470.000.000 kepada tergugat.

Akan tetapi awal tahun 2013, pihak penggugat melihat ada aktivitas pembangunan hotel diatas lahan yang diklaim telah dibeli tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata lahan itu telah dijual kepada pihak lain sehingga berujung ke meja persidangan.

Editor: Dodo