Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Divonis 2-3 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 23-01-2014 | 18:28 WIB

BATAMTODAY.COM,  Tanjungpinang - Tiga terdakwa korupsi dana Hibah KPU Karimun masing-masing Hermawan Saputra, Risdiyansayah dan Evi Herita, divonis secara bervariasi antara 2 sampai 3 tahun 8 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang karena terbukti melakukan korupsi.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata SH menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memanfaatkan posisi dan jabatan untuk memperkaya diri sesuai dengan 3 Jo pasal 18 UU Nomo 31 Tahun 1999 sebaga mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

"Terdakwa Hermawan Saputra dihukum selama 3 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp.50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Jarihat.

Selain hukuman badan Hermawan Saputra juga dikenakan mengembalikan uang yang dikorupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp211 juta, atau diganti dengan hukuman badan selama 8 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Risdiansyah dihukum selama 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp213 juta atau diganti dengan hukuman badan selama 8 bulan penjara.

Sementara terdawka Evi Herita, divonis hanya 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, dan diwajibkan mengembalikan nilai kerugiaan negara sebesar Rp.106 juta atau diganti dengan hukuman badan selama 6 bulan kurungan penjara.

Hukuman ketiga terdakwa ini, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut Hermawan Saputra 5 tahun penjara, Risdiansyah dituntut 4 tahun dan Evi Herita hanya selama 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa melaui pengacaranya menyatakan pikir-pikir demikiaan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun Sigit Santoso SH juga menyatakan pikir-pikir.

Editor: Dodo