Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kisruh Seleksi Kepala BP Batam, Tergugat I dan II Tolak Gugatan Istono
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 23-01-2014 | 17:22 WIB
istono_sidang.jpg Honda-Batam
Istono saat menghadiri sidang gugatan dirinya terhadap Ketuda DK FTZ dan Ketua TUKK Calon Kepala BP Batam di PTUN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua DK FTZ Muhamad Sani dan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepuatutan (TUKK) Calon Kepala BP Batam, Iman Santoso, sebagai tergugat I dan II, melalui kuasa hukumnya menolak gugatan Istono dalam gugatan nomor perkara  19/G/2013/PTUN-TPI dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Kamis (22/01/2014).

Agenda persidangan yakni mendengar jawaban tergugat I dan tergugat II, sekaligus mendengarkan keterangan dari 10 peserta yang lolos seleksi pemilihan Kepala BP Batam yang kesemuanya hadir dalam persidangan.

Dari pihak penggugat Istono, Direktur Perencanaan BP Batam dan kuasa hukumnya Neli dari AKHH Lawyers sementara dari tergugat I dan tergugat II diwakili Emilwan Ridwan, Adhyaksa, dan Irsyad dari Jaksa Pengacara Negara.

Dalam jawabannya, pihak tergugat menyatakan keberatan atas gugatan Istono maupun penggugat intervensi. Hal itu didasarkan atas prinsip obyek TUN yakni bersifat individual, konkret dan final.

"Terhadap obyek gugatan I, Surat Keputusan Ketua Dewan Kawasan terkait pembentukan Tim Panitia Uji Kelayakan dan Kepatutan dalam pemilihan Kepala BP Batam, Istono tidak ada kepentingan di situ karena ditujukan untuk 5 orang yang menjadi tim panitia," ujar Ridwan usai persidangan.

Ridwan mengaku cukup tergelitik atas gugatan Istono yang ditujukan kepada Ketua Dewan Kawasan. Menurutnya, jika Istono merasa keberatan atas pembentukan tim panitia tersebut kenapa tidak dari awal keberatan dan kenapa tetap melanjutkan tahapan seleksi.

Terkait obyek gugatan II, Surat Keputusan Ketua TUKK tentang penetapan lolosnya 10 nama peserta, Emilwan juga menyatakan surat keputusan tersebut belum final sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

"Dalam pokok perkara, penggugat mendalilkan tim panitia seleksi tidak netral, tetapi tidak netral di mana tim 5 orang sudah mewakili unsur perguruan tinggi, Kadin, dan Pemprov Kepri. Ketua Dewan Kawasan pun sudah diberikan wewenang oleh Menteri Perekonomian untuk mengangkat orang yang ada di dalam tim tersebut," katanya.

Selain mengajukan keberatan atas gugatan penggugat, pihak tergugat I dan tergugat II melalui kuasa hukumnya menegaskan menolak penetapan penundaan pelaksanaan proses seleksi pemilihan Kepala BP Batam pada persidangan agenda putusan sela beberapa waktu lalu.

"Itinya SK itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Penggugat tidak lolos berarti memang kurang," ujar Ridwan.

Sementara itu, Istono saat diminta menanggapi jawaban tergugat I dan II, yang menolak gugatannya, mengatakan masih akan dipelajari terlebih dahulu. "Jawabanya kan baru diterima, jadi kita pelajari dulu," kata Istono kepada BATAMTODAY.COM.

Sidang gugatan Istono kembali akan digelar pada Selasa (28/01/2014) mendatang, dengan agenda mengajukan replik tertulis dari penggugat.

Editor: Dodo