Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Perintahkan Polres Tanjungpinang Periksa Saksi Kasus Korupsi Lahan USB
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 22-01-2014 | 19:20 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polda Kepri memerintahkan Polres Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) di Km 12 Tanjungpinang, menyusul belum P21-nya berkas perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Oxy Yudha Pratesta membenarkan pemanggilan sejumlah saksi tersebut. Namun dia menyatakan pemanggilan tersebut bukan berarti dilakukan sama dengan dari awal penyidikan perkara.

"Ya, kita panggil sejumlah saksi lagi sesuai dengan hasil gelar perkara di Polda, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan segera rampung dan akan kita limpahkan lagi ke kejaksaan," kata Oxy kepada BATAMTODAY.COM saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2014).

Oxy juga menjelaskan pemanggilan para saksi ini masih berkaitan dengan status tersangka yang disandang Deddy Chandra.

"Kita masih terus memenuhi petunjuk P19 jaksa, dengan memeriksa saksi tambahan. Dan setelah pemeriksaan selesai akan kembali kita gelar sebelum berkasnya kita limpahkan ke kejaksaan," kata dia.

Bolak-baliknya berkas perkara kasus korupsi pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) di Km 12 Tanjungpinang ini disebabkan Polisi belum dapat memenuhi petunjuk jaksa atas aturan formal yang dilanggar tersangka dalam proyek pengadaan lahan yang ganti ruginya bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang itu.

Namun menurut penyidik Polisi, jika hal aturan yang dilanggar itu sudah terpenuhi berupa Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional, khususnya dalam hal penunjukan tim penilaian harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan yang ada tidak sesuai.

"Mengenai aturan yang dilanggar sudah jelas yaitu peraturan Kepala BPN, dalam hal pelaksanaan pengadaan tanah dan lahan oleh pemerintah. Hasil audit BPKP juga menyatakan ada kerugian negara, karena tanah yang dibeli Pemerintah Kota Tanjungpinang itu bukan merupakan lahan yang siap bangun, tetapi masih membutuhkan dana untuk perataan," kata Oxy.

Tetapi jaksa masih menyatakan belum bisa meyakinkan saksi hingga aturan formal dari pelaksanaan ganti rugi lahan USB-SD itu dinyatakan belum memenuhi unsur melawan hukum.

"Itu yang menjadi permasalahan serta kesaksian tim aprasial, lembaga penilai dari harga tanah, juga menyatakan jika lahan lokasi sekolah yang dibeli Pemko Tanjungpinang itu, masih wajar dengan harga Rp8.000 hingga Rp8.500 per meternya," kata Oxy lagi.

Editor: Dodo