Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pemerasan Oleh Jaksa Batam Masuk Penyidikan Jamwas
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 21-01-2014 | 21:59 WIB
jasman_panjaitan.jpg Honda-Batam
Inspektur III bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung M. Jasman Panjaitan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Inspektur III pada Jamwas Kejaksaan Agung, M. Jasman Panjaitan, mengatakan, hingga saat ini, proses penyidikan jaksa nakal berinisial L, yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri Batam, terus dilanjutkan karena dari data dan bukti yang bersangkutan terindikasi menerima uang dan melakukan pemerasan.

"Untuk jaksa inisal L terus kita lanjutkan di Jamwas, dengan melakukan penyidikan atas perintah Jaksa Agung," jelas Jasman Panjaitan kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/1/2014).

Jaksa L yang diduga terbukti menerima uang Rp800 juta dan kembali memeras tersangka Narkoba sebesar Rp 250 juta itu, juga sudah ditarik dari lokasi tugas barunya di Kejaksaan NTB.

Jasman juga mengatakan, dengan dugaan keterlibatan yang bersangkutan, hukuman akan dijatuhkan sesuai dengan sanksi Kode Etik Kejaksaan dan hal itu menunggu rekomendasi dari Jaksa Agung.

Sedangkan mengenai pelaksanaan inspeksi dalam rangka pengawasan di wilayah III yang meliputi Kepri, Jasman mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, lumayan bagus, dan tidak menemukan banyak masalah. Selain itu Timwas Kejaksaan Agung juga mengatakan menemukan 28 SKK Datun yang mengikat kerja sama dengan sejumlah instansi sebagai pengacara negara.

"Kejaksaan Negeri Tanjungpinang lumayan bagus dan kita tidak menemukan banyak masalah. Ke depan kita berharap agar dapat ditingkatkan," kata dia.

Ditanya mengenai, adanya temuan dan laporan sejumlah warga atas perilaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang mengendapkan dan menutup sejumlah kasus korupsi serta sering melakukan pertemuan dengan sejumlah orang berperkara di ruangannya, yang sebelumnya juga sudah diperiksa Aswas Kajati Kepri, Jasman mengatakan, jika dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

Editor: Dodo