Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyambi Jadi Pengedar Ganja, Nelayan Lingga Diringkus Polisi
Oleh : Juhari
Senin | 20-01-2014 | 17:24 WIB
ganja kaharuddin.jpg Honda-Batam
TersangkaKaharuddin saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Singkep Barat.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kaharuddin (36), nelayan asal Lingga dibekuk aparat Polsek Singkep Barat lantaran mengedarkan ganja. Saat ditangkap pada Minggu (19/1/2014), polisi menemukan lima paket ganja di rumah pria tersebut, Dusun Bangsal, Desa Posek, Kecamatan Singkep Barat.

"Tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi dan mengedarkan ganja," kata AKP Dwiantoro, Kapolsek Singkep Barat, Senin (20/1/2014).

Dwiantoro mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut diperoleh Kaharuddin dari seorang anak buah kapal bernama Amek yang tinggal di Batam. Dia membeli dari Amek sebanyak 1 ons dengan harga Rp500 ribu dan kemudian dipecah menjadi 70 paket dengan harga ecer Rp25 ribu.

Atas kepemilikan ganja kering ini, tersangka diamankan di Mapolsek Singkep barat, dan dijerat dengan pasal  111 KUHP juncto pasal 114 UU noomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta.

Sementara itu, Kaharuddin yang merupakan bapak 3 orang anak ini, mengaku hasil menjual ganja, dijadikan tambahan biaya hidupnya sehari-hari yang berprofesi sebagai nelayan.

"Dalam bulan ini, baru ada lima orang pembeli saja," kata dia.

Editor: Dodo