Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Minta Hakim Menghukum Berat Mantan Calon Bupati Bengkulu
Oleh : Roni Ginting
Senin | 20-01-2014 | 16:03 WIB
foto_sidang_penipuan_dan_penggelapan_oleh_mantan_calon_bupati_Bengkulu.jpg Honda-Batam
Foto sidang penipuan dan penggelapan mantan calon Bupati Bengkulu Tengah di Pengadilan Negeri Batam, Senin (20/1/2014). (foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Osman Hasyin, pengusaha di Batam, meminta majelis hakim menghukum Roman Chavisa, mantan calon Bupati Bengkulu Tengah. Osman sendiri menjadi korban penipuan Roman dalam pembelian dua unit alat berat jenis crane berharap.

"Kita minta dia (Roman Chavisa, red) dihukum seberat-beratnya," kata Osman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (20/1/2014).

Osman menuturkan, Roman telah dipercaya dalam proses pembelian dua unit crane sebesar Rp15 miliar dengan uang muka (down payment/DP) sekitar Rp3 miliar. Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT Berca Mandiri Perkasa di Jambi.

Setelah ada kesepakatan, Osman mengaku menyerahkan uang Rp770 juta kepada Roman untuk pembayaran cicilan DP. Namun di perjalanan tercium kabar jika uang tersebut tidak dibayarkan.

"Uang tersebut (ternyata) tidak dibayarkan," kata Osman berang.

Sementara, agenda persidangan yang dipimpin hakim ketua, Jack Johannis Octavianus, menghadirkan saksi Riko Hidayat dari PT Berca Mandiri Perkasa yang mengatakan bahwa dirinya telah memberikan invoice untuk penagihan DP kepada terdakwa. Namun tidak pernah ada pembayaran. Bahkan saat ditagih, terdakwa menghilang dan tidak bisa dihubungi.

"Dia memesan dua buah crane melalui penawaran lisan. Crane belum dikirim, karena DP belum dibayarkan. Terdakwa menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi," katanya.

Terdakwa sendiri dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan calon Bupati Bengkulu Tengah, Roman Chavisa dijemput paksa oleh Satuan Ditreskrimum Polda Kepri pada Jumat (6/09/2013) lalu dari rumahnya di Bengkulu atas dugaan penipuan dan penggelepan yang dilakukannya kepada korban Osman hingga kerugian ditaksir belasan miliar rupiah.

"Pelaku melakukan aksinya dengan modus menawarkan sewa dua unit crane kepada korban seharga Rp16 miliar atas nama PT Berca Mandiri melalui internet," ujar Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono kepada wartawan, Rabu (2/10/2013).

Roman diketahui maju menjadi calon Bupati Bengkulu Tengah pada 2011 lalu yang berpasangan dengan Amalia Zulkarnain. Namun pasangan ini kandas di putaran pertama. (*)

Editor: Roelan