Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kalah Melawan Warga, Pemko Tanjungpinang Nyatakan Banding
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 17-01-2014 | 19:09 WIB
lahan djodi.jpg Honda-Batam
Petugas Satpol PP Tanjungipnang saat membongkar pagar yang dibuat di lahan milik Djodi Wirahadikusuma sebelum pembangunan jalan Seicarang. (foto dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menyatakan banding atas putusan pengadilan yang mengabulkan sebagian gugatan perdata Djodi Wirahadikusuma. 

"Kami nyatakan banding. Hal ini sudah kami sampaikan ke Pemko serta sejumlah tergugat lainnya," ujar Urip Trisantoso SH, kuasa hukum Pemko Tanjungpinang, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (17/1/2014).

Urip menegaskan, Pemko menyatakan banding karena majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti-bukti yang diajukan Pemko selaku tergugat. Di antaranya surat penyitaan yang dikabulkan pengadilan atas warkat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pembuatan sertifikat milik Jodi Wirahadikusuma. Selain itu juga ada bukti asli duplikat SKGR lahan Djodi dari kecamatan dan kelurahan, serta keterangan saksi ahli agraria di pengadilan. 

"Banyak hal-hal keterangan dan bukti yang kami ajukan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, termasuk surat asli yang kami pinjam berupa warkat BPN dan keterangan ahli agraria," terang Urip. 

Dia menjelaskan, dalam surat SKGR sebagai cikal bakal pembuatan sertifikat Djodi dan isterinya, dinyatakan jika sebelumnya luas lahan Djodi hanya 9.000 meter persegi. Tetapi dalam pengajuannya menjadi 19.000 meter persegi. 

Termasuk SKGR pengurusan sertifikat yang tidak ditanda tangani mengenai sempadan. Hanya saja, imbuh Urip, tidak dipertimbangkan majelis hakim.

"Keterangan saksi ahli yang kami hadirkan di persidangan juga menyatakan, alashak dan SKGR yang ada tidak ada ditanda tangani tentang sempadan jelas-jelas menyalahi pengurusan sertifikat. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepala Agrari Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah," jelas Urip.

Selain itu, di dalam SKGR milik Djodi sebelum ditingkatkan ke sertifikat sesuai dengan fakta persidangan, juga sudah tergambar adanya jalan, namun di dalam sertifikat menjadi hilang. Demikian juga proses jual beli yang dilakukan kepada Abdul Latif, juga sudah jelas. 

"Namun tetap tidak mendapat pertimbangan hukum dari majelis hakim," katanya. 

Sebagaimana diberitakan, Pemko Tanjungpinang diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,98 miliar kepada Djodi Wirahadikusuma dan istrinya, Cristina Djodi. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memenangkan gugatan perdata Djodi atas lahan miliknya yang digunakan untuk pembuatan Jalan Seicarang di Km 8.

Vonis tersebut diputuskan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata, dalam sidang gugatan Jodi Wirahadikusuma dan Cristina Djodi di PN Tanjungpinang, Kamis (16/1/2014). 

Majelis hakim juga menyatakan menghukum Pemko Tanjungpinang untuk membayar ganti kerugian lahan seluas 2.475 meter persegi dengan perhitungan Rp800 ribu per meter. 

Sedangkan mengenai kerugian materil atas gugatan perkara nomor 09/Pdt.G/2013/PN.TPI itu majelis hakim menyakan tidak dikabulkan karena penggungat tidak dapat menunjukan bukti kerugian lainnya. Sementara gugatan kerugian inmateril juga tidak dikabulkan oleh hakim karena penggugat tidak dapat membuktikan kerugiannya. 

Selain menghukum tergugat I (Wali kota Tanjungpinang), pengadilan juga menghukum tergugat I hingga tergugat XXIII untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4 juta lebih. (*)

Editor: Roelan