Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Aparat Bekingan Pelangsir Solar Juga Harus Ditangkap
Oleh : Gokli
Jum'at | 17-01-2014 | 14:09 WIB
corolla-solar.jpg Honda-Batam
Toyota Corolla yang digunakan penyeleweng solar bersubsidi, yang ditangkap di SPBU Tembesi beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi di Batam seperti tak ada habisnya. Bahkan, usaha yang digeluti para mafia itu makin berkembang seakan terbebas dari segala upaya hukum yang dapat menjerat para pelaku.

Makin menjamurnya para mafia itu, jelas mengakibatkan langkanya solar di sejumlah SPBU se-kota Batam. Pasalnya, mobil pelansir yang tangkinya sudah dimodifikasi nyaris lebih banyak dibanding mobil pengguna bahan bakar solar umunya.

Melihat kondisi itu, tentu Pemerintah tak bisa tinggal diam. Di Batam, Wakil Wali Kota, Rudi terpaksa turun langsung ke sejumlah SPBU untuk melakukan sidak, segaligus menangkap tangan para pelangsir solar.

Sidak sekaligus tangkap tangan pelangsir solar itu, merupakan yang kedua kalinya dilakukan Wakil Wali Kota, Rudi. Dalam sidak yang pertama, Rudi berhasil menangkap pelangsir solar di SPBU Tembesi. Sementara dalam sidak yang kedua, dia juga berhasil menangkap tangan pelansir solar di SPBU Pelita, Kamis (16/1/2014).

Tindakan tangkap tangan itu harusnya dapat membuat jera para pelansir solar di Batam. Namun, lagi-lagi proses hukum terhadap para pelansir itu masih jauh dari harapan masyarakat.

Terbukti, yang diproses hukum hanya sebatas sopir pelangsir, sementara aktor di belakanganya yang kerap disebut oknum aparat sama sekali tak tersentuh. Bahkan, terkesan dilindungi, lantaran yang masuk sampai ke persidangan hanya sebatas sopir pelangsir solar itu saja.

Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan itu, praktisi hukum di Batam, Sutan Siregar mengatakan Polisi dalam melakukan penyedikan harus benar-benar mengusut para pemain solar sampai ke akar-akarnya. Sebab, dengan demikian diharapkan dapat membuat efek jera bagi para pelaku lainnya.

Dikatakan Sutan, oknum yang disebut sopir pelansir solar yang tertangkap tangan di SPBU seperti di Tembesi maupun Pelita, harus ikut ditangkap dan harus diseret sampai persidangan. Hal ini, katanya demi memberikan rasa adil kepada masyarakat umum.

"Pemerintah sudah menunjukkan para pemainnya dengan menangkap tangan di SPBU. Sekarang giliran Polisi yang harus benar-benar mengusut jaringan pelansir solar itu. Semua yang terlibat harus diseret sampai persidangan," tegas dia, Jumat (17/1/2014) siang.

Memang, lanjut Sutan, undang-undang untuk menjerat para pelaku ancaman hukumannya terlalu rendah di bawah lima tahun. Hal ini, katanya sangat sulit bagi Polisi untuk dapat menahan pelaku.

"Undang-undang masalah penyelewengan BBM ini juga perlu direvisi dan ancaman hukumannya harus diperberat. Paling ancamannya di atas lima tahun, sehingga para pelaku itu dapat ditahan untuk membuat efek jera," kata dia.

Kendati demikian, selaku praktisi Hukum, Sutan berharap pemerintah dan penegak hukum harus bekerja sama untuk menumpas semua pelangsir solar yang ada di Batam. Jika tidak, maka penyelewengan itu akan terus berlangsung tanpa ada hentinya.

"Yang terjadi saat ini seperti kucing-kucingan. Di saat dirazia atau ada sidak, berhenti. Setelah itu pelangsir solar itu main lagi. Saya melihat untuk pelangsir solar ini harus ada tindakan hukum yang benar-benar nyata," pungkasnya.

Editor: Dodo