Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Tunggu Hasil Visum Dua Wanita Korban Perkosaan PTT Pemrov Kepri
Oleh : Agus Haryanto
Kamis | 16-01-2014 | 17:54 WIB
IMG04553-20140102-1303(1).jpg Honda-Batam
Riko, pemerkosa dua perempuan, saat diamankan di Mapolres Tanjungpinang. (foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang masih menungu hasil visum dari rumah sakit atas dua orang wanita yang menjadi korban pemerkosaan Mukhtar alias Riko alias Hardiansyah, 34 tahun, Pegawai Tidak Tetap (PTT) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Hingga saat ini kita masih mengu hasil visum dari rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratesta, Kamis (16/1/2014).

Kendati demikian, Oxy menyatakan, jika dilihat dari unsur perbuatan pegawai honorer di Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau itu mengarah ke pidana, mengingat pengakuan kedua korban yang menyebutkan adanya pemaksaan, pelecehan, dan melakukan hubungan suami istri atas dasar paksaan dan ancaman.

"Kita juga saat ini masih mengupulkan sejumlah sanksi mata untuk membantu proses penyidikan agar segera mungkin berkas dikirim ke jaksa," terangnya.

Disingung isu adanya damai antara Riko dengan korban pemerkosaan, Oxy membantah. "Tidak mungkin damai! Proses harus tetap lanjut," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mukhtar alias Riko alias Hardiansyah, diamankan polisi karena telah memperkosa dua orang perempuan di Pantai Galau, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Riko diamankan Polisi Gunungkijang, Kabupaten Bintan, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang.

Berdasarkan pelimpahan berkas dari Polsek Gunungkijang, korban pertama berinisial RA, 19 tahun, warga Jalan Batukucing, Tanjungpinang. RA dan Riko berkenalan melalui media sosial Facebook pada malam tanggal 27 November 2013 lalu.

Sementara korban kedua berinisial AI, 22 tahun, seorang pekerja toko sepatu di Jalan Bintan, Tanjungpinang. Perkenalan keduanya terjadi saat Riko berpura-pura mencari sepatu. Dari hasil obrolan singkat, Riko meminta nomor ponsel hingga mengajaknya jalan-jalan.

Atas perbuatnya, Riko diancam pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan