Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksepsi Terdakwa Judi Gelper Game Zone Ditolak Majelis Hakim PN Batam
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 16-01-2014 | 17:10 WIB
gedung-pn-batam.gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan kasus judi gelanggang permainan (gelper) Game Zone dengan terdakwa So (17), Safrudin Ratutoli alias Nawi bin Amit dan Hari Honi Fitriani yang digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.

Disampaikan hakim ketua Jack Johannis Octavianus, uraian dari eksepsi terdakwa atas dakwaan penuntut umum telah memasuki pokok perkara yang perlu dibuktikan di persidangan.

"Pokok perkara perlu dibuktikan dalam persidangan," kata Jack, Kamis (16/1/2014).

Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Megawani mengatakan hal yang sama, persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian keterangan saksi-saksi.

"Persidangan dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi," ujar Megawani.

Diberitakan sebelumnya, perkara gelanggang permainan (gelper) De Zone alias Game Zone, Nagoya Hill dengan terdakwa So (17), Safrudin Ratutoli alias Nawi bin Amit dan Hari Honi Fitriani menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/1/2014).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Soesanto dalam dakwaannya mengatakan, pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2013 sekitar pukul 20.00 WIB di gelanggang permainan De Zone melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

Wahyu juga mengatakan, pada hari tersebut, saksi Hengky O Sunggu dan Dimas Andhi Cipta masuk ke gelper De Zone dan melakukan permainan mesin dinosaurus dan membeli 50 koin seharga Rp100 ribu. Setelah lama memainkan permainan tersebut ternyata koin milik saksi Hengky naik dan menghasilkan 300 tiket dan ditukarkan dengan tiga unit power bank warna putih.

Setelah itu, tanpa sepengetahuan saksi Hengky, tersangka Safrudin Ratutoli alias Nawi bin Amit menukarkan powerbank ke sebuah toko handphone di lantai I senilai Rp570 ribu dan memberikan uang tersebut kepada saksi dengan potongan 5 persen.

Selanjutnya, datang anggota Kepolisian Polda Kepri untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

"Atas perbuatannya, terdakwa So dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP, terdakwa Safrudin Ratuloli alias Nawi bin Amit dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2 dan Hari Honi Fitriani alias Indri, kasir pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ayat 1 ke 2 KUHP tentang perjudian," ujar Wahyu.

Sementara, Megawani, penasehat hukum terdakwa mengatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sebab fakta bahwa pemain (saksi Hengky) menukarkan uang untuk 50 koin, bukan sebagai taruhan melainkan sarana untuk dapat memainkan game. Powerbank yang diterima pemain bukan sebagai pembayaran melainkan hadiah jika mendapatkan 300 poin.

"Apabila power bank tersebut dijual oleh pemain Rp570 ribu tidak ada kaitan dengan permainan game mesin. Lagian power bank ditukar di luar area permainan. Kita akan ajukan eksepsi atas dakwaan JPU," tegas Megawani.

Persidangan yang dipimpin oleh hakim Jack Johannis Octavianus, Thomas Tarigan dan Juli ditunda hingga Kamis (9/1/2014) untuk pembacaan eksepsi oleh pihak terdakwa.

Editor: Dodo