Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Bandar Narkoba Malaysia
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 13-01-2014 | 14:50 WIB
tsk narkoba malaysia.jpg Honda-Batam
Maniarusu Arjunani (34), warga negara Malaysia, yang dibekuk anggota Satnarkoba Polresta Barelang karena mengedarkan ketamin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim buser Satnarkoba berhasil membekuk Maniarusu Arjunani (34), warga negara Malaysia di kamar 303 Hotel Seruni, Sabtu (4/1/2013) sekitar pukul 2.30 WIB. Tersangka adalah bandar narkoba yang hendak memasarkan barang haram ini di Batam.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis Ketamine atau dipasaran dikenal dengan nama key seberat 992 gram. Pengungkapan ini dilaksanakan dengan cara undercover buy (penyamaran sebagai pembeli).

"Penangkapan dilakukan melalui undercover buy. Tersangka kami bekuk sebelumnya sempat bertransaksi dengan salah satu anggota polisi," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Mohammad Hendra Suhartiyono melalui Kasat Narkoba Kompol Boy Herlambang, Senin (13/1/2013).

Setelah melakukan pengembangan tak ditemukan ada tersangka lain, lanjut Boy, barang haram asal Malaysia ini rencanya akan diedarkan di Batam.

"Narkoba ini berbentuk serbuk putih, di pasaran dikenal dengan sebutan key. Cara pemakainnya bisa dihisap melalui hidung dan dicampurkan ke dalam minuman," jelasnya.

Saat melakukan penyamaran, petugas telah menyiapkan uang sebesar Rp400 juta untuk ketamine seberat lebih kurang satu kilogram itu. Ketamine ini sejenis obat bius atau penenang.

Tersangka akan dikenakan pasal 196 jo pasal 197 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Editor: Dodo