Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Koordinasi dengan Pengadilan, Polda Kepri Segera Sita Gedung Coin Center
Oleh : Hadli
Jum'at | 10-01-2014 | 15:20 WIB
judi_online_coin.jpg Honda-Batam
Gedung Coin Center, tempat penyimpanan server judi bola online yang disebut-sebut terbesar se-Asia.

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah menyita barang bukti 13 unit server yang digunakan untuk aktivitas judi bola online dan lainnya, kini gilaran gedung eks Pub Coin Center, Blok Y No. 1 Sungai Panas, yang menjadi pusat aktivitas perjudian se-Asia, akan disita penyidik Polda Kepri dalam waktu dekat ini, berkoordinasi dengan pengadilan.

Hal tersebut di sampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yudi Suwarso kepada wartawan, Jumat (10/1/2013). Menurutnya, penyitaan akan dilakukan sebelum kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri. 

"Sekarang sudah tahap P19, sebelum P21 giliran gedung Coin Center yang akan saya sita sebagai tambahan barang bukti. Gedung itu nanti akan disegel semua, tidak satupun orang yang bisa masuk sebelum kasusnya selesei di pengadilan, termasuk aset lainnya," ungkap Yudi.

Menurutnya, untuk masuk pada tahap P21, atas tersangka Ket Bun alias Abun dan Herman alias Ahok pihaknya saat ini masih menunggu data dari PPATK yang ditargetkannya sebelum bulan Februari 2014 ini sudah diserahkan penyidik ke pihak Kejati Kepri.

Terkait penangguhan penahanan kedua tersangka yang telah diajukan keluarga dan pengacara dengan alasan kesehatan, hal itu tidak akan disetujuinya. Penangguhan penahanan sepenuhnya wewenang penyidik, dia sebagai atasan hanya menyetujui.

"Sampai dengan saat ini penyidik saya belum memberikan penangguhan. Karena setelah dicek kesehatan oleh tim dokter Polda Kepri, Ahok baik-baik saja, sehat. Kalaupun dia nantinya sakit, tentu akan kita rujuk ke rumah sakit. Tidak mungkin orang (tahanan) sakit kita biarkan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menyita barang bukti berupa satu unit server besar yang tidak bisa dipindahkan, 13 CPU berukuran kecil, 9 unit monitor, 9 unit receiver dan 8 unit tunner dari gedung eks Coin Center Sungai Panas, pada penggerebekan di November 2013 lalu.

Editor: Dodo