Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ribuan Keping DVD Porno Diamankan Resmob Polda Kepri
Oleh : Dodo
Sabtu | 07-05-2011 | 18:04 WIB
DVD-Porno.gif Honda-Batam

DVD Porno - Lismed Doni (tengah) saat menunjukkan salah satu dari ribuan keping DVD porno yang didatangkannya dari Jakarta usai ditangkap anggota Resmob Satuan Brimob Polda Kepri, Sabtu, 7 Mei 2011. (Foto: Dodo)

Batam, batamtoday - Reserse Mobil Satuan Brimob Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan ribuan DVD porno bajakan yang diselundupkan dari Jakarta untuk dipasarkan di wilayah Batam dari sebuah kantor pengiriman barang, Sabtu, 7 Mei 2011.

"Total ada sekitar 2.000 keping DVD porno yang kami amankan," kata Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rudi Admiral, Panit I Resmob Sat Brimob Polda Kepri kepada batamtoday.

Rudi mengatakan DVD porno yang dikemas dalam tiga karung itu dikirim dari Jakarta dengan alamat tujuan yakni Bayang Motor yang berada di kawasan Batuaji.

Anggota Resmob yang melakukan pengintaian di kantor pengiriman barang itu akhirnya mendapati seseorang yang kemudian mengambil barang tersebut dan langsung menangkapnya.

"Orang yang kita tangkap itu mengaku sebagai sopir taksi yang disuruh Lismed Doni, sang pemilik barang yang beralamatkan di Perumahan Fortuna, Batuaji," kata Rudi.

Mengetahui identitas sang pemilik, akhirnya anggota Resmob Polda Kepri langsung mengarahkan intaian ke perumahan tersebut dan menangkap Lismed tanpa perlawanan.

Saat digeledah, di dalam rumah Lismed juga ditemukan sekitar 4.000 keping DVD bajakan dengan beragam macam, seperti musik maupun film biasa, baik asing maupun lokal.

Lismed bersama dengan barang bukti ribuan keping DVD berikut sebuah mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi BP 1395 XH langsung dibawa ke Markas Brimob Polda Kepri di kawasan Tembesi.

Sementara itu, Lismed kepada wartawan mengakui bahwa DVD porno itu merupakan miliknya dan akan dipasarkan kembali ke beberapa penjual VCD/DVD bajakan yang menjadi pelanggannya.

Lismed menyebutkan, untuk setiap DVD porno yang didatangkannya dari Jakarta itu dibeli seharga Rp3.500 per keping dan dijual kepada para pengecer seharga Rp6.000 per keping.

"Saya baru pertama kali mendatangkan DVD porno itu karena banyak peminatnya. Untuk VCD/DVD yang biasa, saya sudah datangkan sekitar 4 kali ke Batam," ujar Lismed.

Lismed mengakui bahwa mengedarkan DVD porno dan bajakan merupakan perbuatan melawan hukum, namun hal ini dia lakukan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Buat cari makan, soalnya jadi sopir taksi sekarang sepi penumpang," kata pria satu anak yang dulunya sempat menjadi sopir taksi.

Pengedaran DVD/VCD bajakan yang dilakukan Lismed akan dijerat dengan pasal 72 ayat 2 UU no 19 tahun 2002 tentang Perlindungan Hak Cipta dan dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Selain itu, Lismed juga akan dijerat dengan UU Pornografi karena mengedarkan DVD porno.

Barang bukti berupa ribuan keping DVD porno itu akan segera diserahkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kepri untuk ditindaklanjuti proses penanganan hukumnya.