Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bicarakan Lanjutan Tes Kepala BP Batam dengan Gubernur Kepri

Iman Santoso Mengaku Belum Terima Risalah Gugatan Istono dari PTUN
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 06-01-2014 | 18:00 WIB
iman santoso.jpg Honda-Batam
Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) Calon Kepala BP Batam, M. Iman Santoso.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) Calon Kepala BP Batam, M. Iman Santoso mengaku terkejut atas telah disidangkannya gugatan Tata Usaha Negara (TUN) Istono di PTUN Tanjungpinang, Batam atas SK Ketua Dewan Kawasan yang menunjuknya sebagai ketua tim seleksi.

Hal itu dikatakan Iman saat ditemui di Gedung Daerah Tanjungpinang usai menghadap Gubernur Provinsi Kepri, Muhammad Sani bersama Kakanwil Hukum dan HAM Kepri Kabul Prayitno untuk membicarakan kelanjutan seleksi Kepala BP Batam, Senin,(6/1/2014).

"Bagaimana itu bisa terjadi..? Terseralah. Dan prosedur untuk TUN itu kan ada, dan kami juga sampai saat ini belum menerima risalah gugatan, dan sampai saat ini belum ada penyampaiaan dari PTUN," ujarnya.

Ditanya jika sidang gugatan Istono atas dirinya selaku ketua tim seleksi sebagai tergugat II dan Gubernur selaku Ketua DK tergugat I pekan lalu sudah mulai disidangkan di PTUN Tanjungpinang di Batam, Iman justru tidak percaya dan mengatakan "ah, nggak mungkin itu?," kata dia.

Awalnya, mengenai gugatan Istono, mantan Dirjen Imigrasi ini mengatakan jika hal itu sah-sah saja, dan pihaknya akan mengiktui proses peradilannya. Namun demikian mengenai kuasa hukum yang ditunjuk Iman mengatakan, jika hal itu hak setiap tergugat untuk menunjuk setiap pengacara.

Ketika disinggung apakah pelaksanan seleksi lanjutan berupa wawancara dan penetapan Kepala BP Batam terpilih nantinya akan diumumkan setelah gugatan Istono di PTUN diputuskan, Iman menyangkal dengan mengatakan, jika gugatan atas SK dirinya selaku ketua tim sesuai dengan peraturannya tidak layak disidangkan di PTUN.

"Nanti dulu, jangan terlalu didesak, sekarang apakah gugatan itu layak atau tidak disidangkan di PTUN, itu kan ada peraturannya," pungkasnya sambil berlalu.

Seperti diberitakan, sidang pertama gugatan Ir. Istono terhadap Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK) HM. Sani sebagai tergugat I dan Ketua Seleksi Calon Kepala BP Batam M. Iman Santoso sebagai tergugat II, akhirnya ditunda hingga pekan depan setelah para tergugat tak hadir alias mangkir pada Selasa (31/12/2013) lalu.

Sidang yang sejatinya digelar pukul 09.00 WIB, Selasa (31/12/2013), molor 3 jam hingga pukul 12.00 WIB karena majelis hakim sempat menunggu para tergugat, yang memang akhirnya tak hadir.

"Sudah ditunggu sampai jam 12.00 WIB dua tergugat juga tidak hadir, terpaksa kita tetap menggelar sidang dengan agenda persiapan gugatan," ujar Ketua Majelis Hakim Yustan Abithoyib kepada BATAMTODAY.COM, seusai sidang.

Sidang yang digelar tertutup itu dipimpin Yustan dan dibantu hakim anggota, masing-masing Sudarsono dan Yustika, menyidangkan gugatan dengan nomor perkara 19/G/2013/PTUN-TPI yang diajukan Istono.

Editor: Dodo