Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menunggu P21, Penyidik Temukan Bukti Baru Kasus Dugaan Korupsi KONI Anambas
Oleh : Hadli
Senin | 06-01-2014 | 17:29 WIB
korupsi tikus.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menunggu dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepri setelah 10 melengkapi berkas perkara tersangka korupsi KONI Anambas tahun 2011 lalu.

Kedua tersangka dugaan kosupsi dana KONI Kabupaten Anambas tahun 2011 lalu dengan total kerugian negara kurang lebih dari Rp200 juta yakni Pjs Ketua KONI Anambas yang juga selaku Ketua DPRD Anambas saat ini, Ahmad Yani beserta Sudirman, selaku Sekretaris Koni Anambas sekaligus juru bayar KONI Anambas.

"10 hari yang lalu sudah kita kirim berkas kelengkapannya sesuai petunjuk jaksa. Sekarang masih menunggu P21nya. Tapi kita menemukan bukti baru dalam kasus ini untuk dapat menjerat kedua tersangka," ujar Direktur Ditreskrisus Polda Kepri, Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso kepada BATAMTODAY.COM, Senin (6/1/2014).

Menurut Yudi, sapaan akrab Direskrimsus ini, terjadinya tindak pidana korupsi pada saat penggunaan anggaran KONI sebesar Rp1,3 miliar untuk kegiatan Pekan Olah Raga Provinsi Kepri di Batam.

"Nah saat peristiwa pengiriman atlet itulah KONI Anambas mengaku tak mempunyai dana. Lalu Pemda Anambas memberikan dana bantuan dari APBD senilai Rp1,3 miliar sesuai anggaran yang dibutuhkan," terangnya. 

Masih kata Yudi, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 48 orang saksi dalam dugaan korupsi tersebut,  di antaranya Anton selaku Bendahara KONI Anambas merangkap Ketua Cabang Olah Raga (Cabor).

Dalam pelaksanaan kegiatan pekan olah raga provinsi di Batam yang pertanggungjawabkan pengeluaran anggaran Rp1,3 miliar oleh Ahmad Yani, tambahnya terjadi penyimpangan hingga merugikan negara kurang lebih Rp200 juta.

"Temuan penyidik ada 8 fakta pelanggaran hukum, diantaranya laporan fiktif, mark-up, dobel pembayaran dan dalam waktu dekat ini penyidik kita akan kembali periksa tersangka untuk melengkapi berkas pemeriksaan," katanya kembali.

Editor: Dodo