Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengedar Shabu Tak Berkutik Saat Dibekuk di Nagoya
Oleh : Hadli
Kamis | 02-01-2014 | 14:38 WIB
shabu nagoya.jpg Honda-Batam
Tersangka menunjukkan barang bukti 20,58 gram shabu saat dibekuk polisi di Nagoya, Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Nagoya pada Senin (13/12/2013) lalu.

Selain berhasil mengamankan tersangka, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti shabu seberat 20,58 gram beserta mobil Toyota Avanza.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmad kepada BATAMTODAY.COM, mengatakan, penangkapan tersangka, Arfandi bin Zainur Adenan berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, tambahnya anggota langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka. Setelah mengetahui ciri-cirinya, anggota langsung membuntuti (surveillance) gerak-gerik tersangka.

"Setelah satu minggu melakukan pembuntutan, akhir baru berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi di depan bank BRI, Nagoya," ujar Agus, Kamis (2/1/2014).

Saat dilakukan penangkapan, tambah  Agus, shabu yang akan diedarkan itu disimpan dalam bungkus rokok terdapat lima paket siap edar. Paket pertama berisikan  seberat 5,02 gram, kedua seberat 5,02 gram, ketiga seberat 5 gram, keempat seberat 4,54 gram dan terakhir seberat 1 gram.

"Tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik, untuk pengembangan lebih lanjut dari pengakuan tersangka, dia biasa mengedarkan barang haram itu di wilayah Nagoya, Jodoh dan Baloi. Saat diamankan anggota, tersangka tidak melakukan perlawanan. Tapi sebelum diamankan, anggota sudah terlebih dahulu mengetahui bahwa tersangka sedang membawa barang haram itu.  Makanya tersangka tidak bisa berbuat apa-apa, karena anggota sudah mengetahui dimana barang bukti itu disimpannya," ungkap Agus.

Selain barang barang bukti shabu seberat 20,58 gram polisi juga mengamankan KTP tersangka, satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu lembar SIM C. Sedangkan mobil Toyota Avanza warna putih, tambah Agus, masih dalam lidik apakah dibeli dari hasil jual barang haram itu.

"Tersangka dijerat dengan ancaman pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009," tutup Agus Rohmat.

Editor: Dodo