Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Lakukan Praktik Suap Untuk Bela Klien

Pengacara Agus Riwantoro Enggan Bicara dan Diambil Fotonya
Oleh : Charles/TN
Jum'at | 06-05-2011 | 15:56 WIB
Pengacara Penipu Agus Riwantoro SH.JPG Honda-Batam

Pengacara Agus Riwantoro, SH. (Foto: Charles).

Batam, batamtoday - Pengacara Agus Riwantoro, SH menolak memberikan konfirmasi soal dugaan suap kepada Jaksa dan Hakim, dan juga kepada kalangan pers di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terkait kasus persidangan klienya, M Sjafii alias Izal Balai yang didakwa karena kasus pencurian dengan pemberatan.

Saat ditemui batamtoday pada persidangan kliennya beberapa waktu lalu, sebelum divonis, Riswanto menolak memberikan konfirmasi, dan dengan alasan sibuk.

"Maaf saya sedang sibuk, Saya tidak punya waktu," ujar Riwantoro sambil berlalu meninggalkan batamtoday.

M Sjafii alias Izal Baloi, seperti diketahui, divonis 6 bulan penjara karena kasus pencurian brankas milik TV Kabel Bintan, yang dilakukanya bersama-sama dengan Sugiono (sekarang masih DPO). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Echharat Palevia mendakwa Sjafii dengan pasal 365 ayat 1 ke (3) dan menuntut dengan pidana penjara 10 bulan.

Majelis hakim yang diketuai Morgan, SH, pada persidangan di PN Tanjungpinang, Rabu 4 Mei 2011, memvonis 6 bulan penjara. Vonis diberikan majelis hakim 1/3 lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim lebih memilih memvonis 1/3 lebih rendah dari tuntutan jaksa, ketimbang memvonis 1/3 lebih berat dari tuntutan jaksa, mengingat Sjafii adalah seorang residivis.

Atas tuntutan dan vonis tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Pendidikan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPPHI), August Hamonangan Pasaribu, mengatakan, dalam dunia praktik (peradilan) ada hukum tidak tertulis yang menegaskan bahwa, jika terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, majelis hakim hanya berhak memvonis lebih berat atau lebih ringan 1/3 dari tuntutan JPU.

"Itu hukum tidak tertulis yang sudah menjadi pegangan prkatisi hukum dalam dunia peradilan," jelas August. Dan menurut dia, putusan majelis hakim PN Tanjungpinang sudah tepat, memvonis 6 bulan dari tuntutan JPU yang 10 bulan.

"Sudah tepat itu. Tetapi kenapa menuntut lebih ringan, saya tidak berhak mengomentari. Mungkin tuntutan Jaksa yaa, yang agak ringan. Kalau soal vonisnya, saya pikir sudah tepat," kata August.

Seperti diberitakan batamtoday beberapa waktu lalu, pengacara Riwantoro telah melakukan upaya pendekatan tertentu kepada jaksa, yang tujuanya meminta jaksa tidak ragu menuntut ringan klienya, agar hakim pun dapat menjatuhkan vonis ringan pula. Riwantoro juga meyakinkan JPU Echharat Palevia bahwa, dirinya sudah men-setting wartawan yang biasa meliput di PN Tanjungpinang.

"Tenang aja, semua wartawan sudah saya atur. Tidak akan ada yang ribut," kilah Riswanto kala itu, kata sumber menirukan ucapan Riwantoro kepada Echharat, untuk meyakinkan sang JPU bahwa kalangan wartawan pun sudah 'diatur' pihaknya.

Riswanto selain menolak bicara, juga selalu menghindar ketika yang bersangkutan akan diambil gambarnya. Pengacara yang tergabung dalam organisasi profesi PERADI ini, padahal biasanya dikenal dekat dengan kalangan wartawan dan termasuk mudah bicara dan memberikan komentarnya. Tetapi kali ini, tidak.

Pihak Peradi Tanjungpinang belum memeriksa Agus Riwantoro, terkait praktik yang dilakukan anggotanya tersebut, terkait dugaan suap yang dilakukanya kepada jaksa dan hakim juga kalangan wartawan.

Sementara itu seorang wartawan harian lokal, Joko, merasa tersinggung atas pernyataan Riswanto, yang menyebut telah mengatur media peliput di PN Tanjungpinang, agar tidak memberitakan 'miring' soal persidangan klienya, M Sjafii.

"Dia sudah jual-jual nama wartawan, baik kepada jaksa maupun keluarga kliennya. Apanya yang sudah diatur," tolak Joko kepada batamtoday, Jumat 6 Mei 2011. Joko menduga, Riswanto menjual profesi wartawan, agar dia dapat dana taktis tambahan dari keluarga klien.

"Saya akan diskusikan hal ini dulu kepada kawan-kawan wartawan lainya, sikap apa kira-kira yang akan kita ambil soal pernyataanya (mengatur wartawan, red)," kata Joko.