Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntut JHT Dicairkan

Pekerja PT Gimmil Menginap di Kantor Jamsostek
Oleh : Charles/TN
Jum'at | 06-05-2011 | 11:49 WIB
Pendudukan.gif Honda-Batam

Pendudukan - Tuntutan tidak dipenuhi, mantan buruh PT Gimmil Industrial Bintan Lobam, bertahan dengan tidur dan menduduki pintu PT.Jamsostek cabang Tanjungpinang, Kamis, 5 Mei 2011. (Foto: Charles)

Tanjungpinang, batamtoday - Sebanyak 314 orang mantan buruh PT Gimmil Industrial Bintan Lobam yang melakukan aksi demonstrasi dan pendudukan Kantor Jamsostek Cabang Tanjungpinang, kemarin Kamis 5 Mei 2011, melanjutkan aksinya pagi ini, Jumat 6 Mei 2011, setelah semalam para demonstran menginap di Kantor Jamsostek tersebut, dengan pengawalan aparat kepolisian setempat.

Kordinator Lapangan (Korlap) aksi, Sambuana, mengatakan para buruh PT Gimmil nekat menginap di kantor Jamsostek agar tuntutan mereka dipenuhi. Para buruh juga ada yang membawa serta anak mereka menginap, contohnya saja, Intan, buruh wanita ini membawa serta empat orang anaknya menginap walau hanya beralaskan tikar.

Ditanya tentang kebutuhan MCK (Mandi Cuci dan Kakus), Sambuana mengatakan para demonstran menggunakan MCK yang ada di kantor Jamsostek tempat mereka menginap.

"Kita pakai apa yang ada saja. Dan soal makan, kami sementara ini beli nasi bungkus. Tetapi jika aksi ini berlanjut berhari-hari, kami mungkin akan masak di halaman kantor ini, biar hemat," ujar Sambuana yang juga adalah Ketua PUK F-SPMI PT Gimmil.

Seperti diberitakan, kemarin sebanyak 314 mantan buruh PT Gimmil melakukan aksi di depan Kantor Jamsostek Tanjungpinang menuntut pencairan pembayaran JHT (Jaminan Hari Tua) kepada 52 buruh tersisa yang belum dibayarakan pihak Jamsostek.

Pihak Jamsostek baru membayarkan JHT atas 262 orang buruh, alasan pihak Jamsostek tidak membayarkan JHT,  karena ke 52 buruh tersebut hanya memiliki masa kerja di bawah lima tahun.

"Sesuai dengan PP no 65 tahun 2005 tentang Jaminan Hari Tua, pemberian jaminan hanya bagi mereka yang memiliki masa kerja minimal 5 tahun," kata Kepala Kantor Jamsostek Cabang Tanjungpinang, Surya Rizal, kepada batamtoday kemarin.

Namun Sambuana membantah pernyataan Surya Rizal, dan dia menilai Surya Rizal telah berlaku diskrimatif,.

"Banyak juga buruh dari perusahaan lain yang mendapat JHT walau masa kerjanya di abwah lima tahun, contohnya buruh di PT Incon, dan masih banyak contohnya lainya. Saya minta Jamsostek jangan diskriminatif," tegas Sambuana.

Sambuana juga menuntut diselesaikanya secara adil kasus PHK sepihak yang dilakukan manajemen PT Gimmil, karena hingga kini kasus PHK masih terkatung-katung.

PT Gimmil telah berhenti beroperasi selama 6 bulan, dan pihak perusahaan tidak ada menyelesaikan PHK para pekerjanya, dan pergi demikian saja. Karena itulah para mantan pekerja tetap datang ke pabrik untuk menjaga aset-aset milik PT Gimmil tidak dibawa kabur pemiliknya.

Sampai sejauh ini, tidak ada perhatian yang dibilang pantas, dari instansi terkait, terutama dari Dinas Tenaga Kerja setempat.

Hingga saat ini buruh PT Gimmil masih melakukan aksi di depan Kantor Jamsostek Tanjungpinang.