Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Distamben Bintan Tutup Mata Terhadap Pencemaran dan Illegal Mining PT BKP
Oleh : Charles
Kamis | 05-05-2011 | 17:53 WIB
Limbah_PT.BKP_Menguning_saat_mengalir_ke_Hutan_Mangrove_yang_meruapan_Hulu_Sungai_Toca_menuju_laut_dompak.JPG Honda-Batam

Pencemaran - Akibat pencemaran Tambang Bauksit PT.BKP, Sungai Tocha yang merupakan hulu sungai yang mengalir ke laut menjadi kuning. 

Bintan, batamtoday - Dengan alasan belum ada pengaduaan secara resmi, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bintan terkesan "tutup mata" dan enggan menanggapi pencemaran dan pertambangan ilegal (illegal mining) yang dilakukan PT Bintan Karisma Pratama (BKP) di Desa Wacopek Km 20, Kabupaten Bintan.

Kepala Distamben Bintan, Wan Rudi yang dikonfrimasi batamtoday melalui Kepala Bidang Pengawasan Yanti serta Kepala Bidang Perizinan Edi S mengatakan, pihaknya enggan turun ke lokasi pertambangan, karena hingga saat ini belum ada pengaduan secara resmi baik dari warga maupun aparatur desa.

"Kami bukan tidak mau turun, tetapi sampai saat ini, kami belum mendapat pengaduan tetang masalah ini, dan kalau memang ada perintah dari atas (kepala dinas-red) maka kami akan turun ke lokasi," ujar Yanti pada batamtoday saat dikonfrimasi.

Yanti menambahkan, kalau nanti pihaknya turun maka pihak perusahaan akan menafsirkanDistamben Kabupaten Bintan mengada-ngada. Disinggung dengan pengawasan yang dilakukan pihaknya,Yanti berkelit, sepanjang tidak ada pengaduaan atau laporan, pihaknya tidak akan turun.  

Hal yang sama juga dikatakan Kabid Perizinan Edi dengan mengatakan, PT BKP merupakan subkontrak dari PT.Bintan Cahaya Terang (BCT) dan sudah terdaftar sebagai pemilik Jasa Pertambangan Umum (JPU).

Disinggung, dengan kerja sama yang dilakukan PT BKP dengan salah seorang pemilik lahaan bernama Junaidi tanpa perikatan dan sepengetahuan PT BCT selaku pemilik Ijin Usaha Petambangan (IUP), Edi yang mengaku sedang berada di Jakarta menimpali, kalau hal tersebut merupakan illegal mining dan tidak sepengetahuan pihaknya.

"Kalau itu benar, jelas illegal mining, nanti kami coba telusuri,"ujarnya berjanji.    

Sementara Wan Rudi selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bintan, hingga berita ini diturunkan belum dapat memberikan jawaban, karena beberapa kali ditemui dikantornya, yang bersangkutan tidak ada. Demikian juga SMS konfrimasi yang dikirimkan batamtoday ke telepon genggamnya, hingga saat ini belum menerima jawaban.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, selain melakukan pencemaran lingkungan pada ratusan hektar lahan pertanian milik warga, sungai dan laut di Desa Wacopek, Bintan. Perusahaan PT Bintan Karisma Pratama (BKP) yang mengelola 80 hektar lahan tambang PT.Bintan Cahaya Terang juga melakukan pertambangan illegal (illegal mining) tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada puluhan hektar lahan milik warga bernama Junaidi dan Erwin.