Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Untuk Tingkatkan Skala Ekonomi Wilayah

Pemerintah Harus Kembangkan Model FTZ dan KEK
Oleh : Tunggul Naibaho
Kamis | 05-05-2011 | 17:15 WIB

Batam, batamtoday - Pemerintah seharusnya mengembangkan model-model FTZ (Free Trade Zone) dan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) secara nasional demi peningkatan skala ekonomi di seluruh wilayah Indonesia dan sekaligus efisensi anggaran dalam memacu pembangunan.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Aziz, kepada batamtoday di Golden Prawn, Bengkong, Batam, Kamis 5 Mei 2011.

Dia mengatakan, sampai saat ini sudah ada 55 daerah yang mengajukan proposal untuk minta daerahnya ditetapkan pemerintah pusat sebagai daerah KEK, dan salah satunya dissebut Harry adalah Kota Dumai. Namun demikian, hingga hari ini belum satupun disetujui pemerintah.

"Hal ini (pengembangan model FTZ dan KEK), perlu dilakukan pemerintah agar terjadi peningkatan skala ekonomi dan sekaligus efisiensi anggaran," tegas Harry.

Harry mengakui, cukup berat  syarat untuk sebuah daerah dapat ditetapkan sebagai KEK.

Kawasan Ekonomi Khusus

KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu serta dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.

Menurut Harry, dukungan pemerintah atas pengembangan model FTZ dan KEK, selain melalui sarana regulasi juga adanya intensif fiskal yang diberikan pemerintah kepada kalangan swasta. Pengembangan model FTZ dan KEK ini jelas harus mendapat dukungan kalangan pengusaha swasta maupun swasta asing.

"Dalam pengembangan model FTZ dan KEK, pemerintah harus membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak swasta untuk mengembangkan zone dan kawasan tersebut," jelas Harry.

Apa perbedaan antara FTZ dengan KEK? Menurut Harry, secara prinsip FTZ dan KEK memiliki persamaan, yaitu adanya peran pemerintah dalam hal regulasi dan pemeberian intensif fiskal, yaitu penghapusan ataupun keringanan pajak
 
"Bedanya, FTZ lebih fokus pada persoalan pelabuhan bebas dan perdagangan Internasional, kepabeanan, serta fasilitas kepelabuhanan. Sedangkan KEK, dimensinya lebih luas lagi, termasuk pada soal pembangunan infrastruktur, baik oleh pemerintah maupun kerjasama dengan pihak swasta," terang Harry.

Dalam pembangunan sebuah kawasan KEK, maka pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pihak swasta, bentuk kerjasamanya bisa dalam bentuk BOT (Built Operate Transfer), atau (PPP) Public Private Parteneship, Dalam kerjasama demikian, biasanya, pihak swasta diberikan hak mengelola sebuah area tertentu di dalam kawasan dalam jangka waktu tertentu, dengan syara,  pihak swasta tersebut membangun segala infrastruktur dan fasilitas yang ada pada daerah tersebut.

"Biasanya hak pengelolaan tersebut berlaku selama 30 tahun, dan sesudahnya segala fasilitas tersebut dikembalikan kepada pihak pemerintah daerah," terang anggota fraksi Partai Golkar ini.

Mengenai masih macetnya implementasi FTZ di kawasan BBK (Batam, Bintan dan Karimun), Harry Azhar Aziz anggota DPR RI asal Kepri ini mengatakan, sebab masih terjadinya tumpang tindih regulasi.

Dan menurut dia, dukungan pemerintah dalam hal regulasi, bukan berarti pemerintah asal mengeluarkan UU, dan kemudian lepas tangan. Tetapi harus tetap melakukan pengawasan implementasinya di lapangan, kata Harry.

"Tetapi selain itu, macetnya FTZ di BBK ini juga disebabkan birokrasi lokal kalah gesit dengan kalangan swasta," tegasnya.