Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tertipu Puluhan Miliar Rupiah, Pengusaha Asal Tanjungpinang Lapor ke Polda Kepri
Oleh : Ali
Jum'at | 20-12-2013 | 11:06 WIB
Haryadi_lapor.jpg Honda-Batam
Haryadi, pengusaha asal Tanjungpinang saat melapor ke Polda Kepri, belum lama ini.

BATAMTODAY.COM, Batam - Haryadi (58), salah seorang pengusaha di Tanjungpinang melaporkan Anton alias Yon Fredy ke Polda Kepri pada Senin (16/12/2013) lalu. Laporan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah merugikannya sebesar US$5 juta atau senilai Rp42.575.000.000.

Berdasarkan informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, disebutkan bahwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terjadi pada 16 Mei 2011 lalu atas pembelian sebidang tanah kurang lebih seluas 150 hektar di Wacopek, Kijang, Bintan dengan SHGB Nomor 323/Kampung Kijang.

Lahan tersebut dibelinya dari Anton seharga US$5 juta atau senilai Rp42.575.000.000 dengan perhitungan kurs saat itu sebesar Rp8.500 dan transaksi jual beli lahan tersebut dilakukan di hadapan notaris Hasan, SH yang beralamat di Jalan Raden Patah, Komplek Batam Lucky Permai, No 42, Kota Batam.

Pada saat transaksi tersebut, Haryadi juga menyerahkan 8 lembar cek BG Bank Windu, Cabang Tanjungpinang dengan jumlah sesuai dengan angka yang disepakati, yakni Rp42.575.000.000 dan penyerahan cek tersebut juga disaksikan oleh notaris Hasan, SH.

Lantaran Akte Jual Beli dari pihak notaris tak juga kunjung keluar, akhirnya Haryadi mempertanyakan AJB tersebut kepada notaris dan juga Anton. Namun, notaris berkilah bahwa AJB tidak dapat diterbitkan karena tidak pernah adanya transaksi jual beli antara Haryadi dan Anton. Demikian juga halnya ketika Haryadi mempertanyakan hal tersebut kepada Anton.

Hariyadi tidak juga mendapat jawaban dari notaris, bahkan hingga saat ini, Anton tak kunjung menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan jual beli lahan tersebut. Merasa tertipu, Haryadi kemudian melaporkan Anton ke Polda Kepri sesuai dengan surat laporan polisi nomor LP-B/174/XII/2013/SPKT-Kepri,

Sementara itu, Haryadi yang dikonfirmasi melalui ponselnya enggan berkomentar banyak. Menurutnya, ia telah menyerahkan proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kepada pihak kepolisian.

"Silahkan konfirmasi ke Polda (Polda Kepri) saja. Sepenuhnya sudah saya serahkan ke Polda," katanya, Kamis (19/12/2013).

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri AKBP Toto Wibowo kepada BATAMTODAY.COM beberapa waktu lalu mengaku belum menerima pelimpahan kasus tersebut dari SKPT Polda Kepri.

"Saya belum tahu, barang kali belum dilimpahkan dari SKPT kepada kami," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di Polda Kepri sejak Senin (16/12/2013) dan Selasa (17/12/3013) lalu, tanpak Haryadi di Mapolda Kepri bersama istrinya. Bahkan sebelum melaporkan kasus tersebut, Haryadi tampak masuk  ruangan Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Cahyono Wibowo.

Editor: Dodo