Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RDP Komisi I DPRD Batam dengan BP Kawasan Batam

Investor Lokal Tanam Saham US$6 Miliar di Janda Berhias
Oleh : Ali
Kamis | 05-05-2011 | 16:56 WIB

Batam, batamtoday - Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam menyatakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Batam bahwa pada tahun 2010 salah satu perusahaan telah menanamkan modalnya untuk pembangunan Pulau Janda Berhias sebesar US$6 miliar dan sudah ada kesepakatan kerjasama antara pemerintah terkait yang ditandatangani bersama di Beijing, China dengan investor lokal yakni PT Batam Sentral.

"Ketika itu pertemuan berlangusung di Beijing dan dalam kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh  Ismeth Abdullah, Gubernur Kepri saat itu, Kepala BP Kawasan Mustafa Wijaya, Ahmad Dahlan Wali Kota Batam dan pihak investor lokal yang melakukan penanaman modal yakni PT Batam Sentral," terang Istono, Direktur Perencanaan dan Teknik BP Kawasan Batam dalam RDP dengan Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis 5 Mei 2011.

Istono menerangkan, setelah penandatanganan kesepakatan di Baijing, dana investasi sudah masuk sebesar US$1,6 miliar untuk tahap awal pembangunan di Pulau Janda Berhias. BP Kawasan Batam juga membantah tidak mengikutsertakan dalam pengelolaan Pulau Janda Berhias.

"Maka dengan itu, tidak benar apa yang dikatakan sebagaian orang di Pemko Batam, bahwa BP Kawasan tidak mengikutsertakan dalam kesepakatan tersebut. Buktinya dalam penandatanganan kesepakatan itu, Ahmad Dahlan ikut bersama menandatangani di Baijing," terang Istono.

Istono juga mengatakan, BP Kawasan tidak pernah mengangkangi Pemko Batam terkait wilayah kerja  Pemko Batam untuk mengurusi administrasi daerah. Lanjutnya, jadi bukan salah pihaknya bahwa Wali Kota Batam tidak melaporkan hasil kesepakatan bersama itu.

Atas informasi mengejutkan yang diberikan oleh Istono, Basri Harun, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam meminta kepada Demi Hasfinul, Kepala Bagian Hukum Pemko Batam, untuk meminta Ahmad Dahlan agar melaporkan hasil kesepakatan itu ke DPRD Kota Batam, selaku lembaga pengawasan.

"Silakan Bapak koordinasi kembali kepada Wali Kota, dan nantinya dalam RDP berikutnya akan kita tanyakan kembali," ujar Basri.

Basri juga mengatakan, sesuai permintaan anggota Komisi I, RDP pembahasan Pulau Janda Berhias ini belum mendapatkan kesimpulannya sehingga, untuk ke depan akan dilibatkan pakar hukum, untuk mengetahui status hukum Pulau Janda Berhias sebagai pelabuhan bebas.

"RDP mendatang, walikota Batam Akan kita pertanyakan mengenai MO itu, dan akan kita libatkan pekar hukum untuk menjelskan setaus dari STZ itu," terang Basri lagi.