Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Rokok dan Ponsel
Oleh : Khoiruddin Nasution
Jum'at | 29-11-2013 | 16:34 WIB
IMG01939-20131128-1012.jpg Honda-Batam
Barang-barang selundupan yang berhasil diamankan Kanwil DJBC Khusus Kepri.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, pada November ini telah berhasil menegah 51 unit ponsel dan rokok untuk kawasan bebas, serta boat pancung yang membawa sekitar 70 karton rokok kawasan khusus.

"Sampai sekarang Belum dihitung berapa jumlah kerugian negara sebab keduanya masih dalam tahap penyidikan dan barangnya masih dicacah," ujar Budi Santoso, Kabid Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC khusus Kepri, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (29/11/2013) di pelabuhan Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Dia menjelaskan, boat pancung tanpa nama dan berbendera Indonesia itu ditegah pada Senin (11/11/2013) pukul 11.00 WIB di perairan Pulau Seraya karena membawa rokok khusus kawasan bebas dari Kota Batam menuju Moro. Dari hasil tegahan, nakhoda kapal berinisial Ax serta dua ABK-nya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 102 huruf (f) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Adapun sanksi pidana penjara yang diberikan paling sedikit 1 tahun dan paling banyak 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Pasal tersebut nantinya akan dijuntokan ke dalam pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahab atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Terhadap tersangka, pidana penjara yang diberikan paling sedikit 1 tahun dan paling banyak 5 tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar," terang Budi yang saat itu didampingi Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Wahyono.

Begitu juga dengan penegahan SB Rahmat Jaya 06, kapal penumpang berbendera Indonesia yang sedang membawa penumpang dari Batam menuju Tembilahan pada Kamis (28/11/2013) pukul 10.30 WIB. Namun di perairan Pulau Kasu atau tepatnya 01-04-467 U/103-50-026 T, kapal BC-15041 melakukan penegahan terhadap kapal penumpang SB Rahmat Jaya 06 tersebut.

"Keduanya dijerat dengan pasal yang sama. Dan mengenai handphone, sebagiannya barang bekas dan sebagian lagi merupakan barang KW (tiruan, red)," terangnya.

Sehari sebelumnya, Kanwil DJBC khusus Kepri bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap KM Rahmat Jaya 06 tujuan Tembilahan tersebut  dengan menggunakan kapal patroli Panther dengan nomor lambung BC-15041 dan Kobra BC-15040. Petugas mengira kapal penumpang itu membawa narkotika jenis shabu.

Kapal penumpang dengan nomor lambung Gt 24 No 226/PPg ini berangkat dari pelabuhan domestik Sekupang, Batam, dan dikejar dengan kecepatan penuh oleh kedua kapal milik Bea Cukai yang membawa tim gabungan BNN dan BC tersebut.

Menurut Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Wahyono, penangkapan ini dapat dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. "Karena kapal kayu sudah kita sikat, modus baru ya lewat kapal penumpang ini," ungkapnya.

Dia juga menambahkan, bahwa target para penegak hukum ini adalah razia narkoba jenis sabu, menyusul diamankannya 2 kg sabu di Medan oleh petugas BC gabungan.

Namun bukannya menemukan shabu yang menjadi target, petugas justru menemukan ribuan slop rokok yang hendak diselundupkan dari kawasan perdagangan bebas bersama dengan enam dus berisi ponsel berbagai merek, yang diduga berjumlah ratusan unit. (*)

Editor: Dodo