Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Penipuan, Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi Bintan
Oleh : Harjo
Jum'at | 29-11-2013 | 13:53 WIB
batamtoday-IMG-20131129-01216.jpg Honda-Batam
Hariyanto alias Hery Andry (34), warga Jalan Haji Ungar Tanjungpinang, bersama barang bukti di Mapolres Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Diduga melakukan penipuan, Hariyanto alias Hery Andry (34), warga Jalan Haji Ungar Tanjungpinang, ditangkap Satreskrim Polres Bintan di Kampung Sidodadi, Desa Bintan Bunyu, Kecamatan Telukbintan, Jumat (27/11/2013). 

"Pelaku ditangkap saat hendak melakukan aksi penipuan terhadap korbannya yang sudah dijadikan target. Karena sebelumnya Boyani, salah seorang korbannya, sudah melaporkan perbuatannya ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Suhardi H, di Mapolres Bintan di Bintanbuyu, hari ini.

Suhardi menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku berpura-pura bertamu dan yang menjadi sasaran adalah ibu rumah tangga saat suaminya sedang tidak berada di rumah. Dengan memberikan janji hingga korban terlena, saat itu pula pelaku menukar perhiasan seperti kalung dan cincin emas dengan barang serupa tapi palsu atau imitasi.

"Perhiasan milik korban yang asli ditukar dengan perhiasan imitasi. Berdasarkan hasil pengembangan dari aksi pelaku, sedikitnya sudah sepuluh orang yang jadi korban, baik di wilayah Bintan maupun Kota Tanjungpinang," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan. Turut serta diamankan sejumlah barang bukti, di antara dua unit  sepeda motor beserta STNK, yakni merk Honda Beat BP 3297 WA dan Honda Scopy BP 40454 BI. Kendaraan tersebut dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya.

Selain itu, juga diamankan satu kalung dan lima cincin imitasi, sepasang anting dan cincin asli milik korban, dua buah ponsel merk Nokia, satu buah dompet dan uang sebesar Rp26.000. (*)

Editor: Dodo