Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penasehat Hukum Minta Dibebaskan

Orang Tua Korban Nilai Tuntutan JPU Terhadap Herizon Kurang Berat
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 21-11-2013 | 18:07 WIB
herizon-kepsek-tersangka.jpg Honda-Batam
Herizon, terdakwa pencabulaon anak di bawah umur.

BATAMTODAY.COM, Batam  - Dalam surat pembelaan atau pledoi terdakwa pencabulan, Herizon maupun penasehat hukumnya pada Kamis (21/11/2013) di Pengadilan Negeri Batam meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Disampaikan oleh Abdul Kadir, penasehat hukum terdakwa usai persidangan yang digelar tertutup bahwa Majelis Hakim diminta untuk membebaskan kliennya karena tidak ada bukti yang kuat yang menjerat kliennya.

"Kami minta klien saya dibebaskan, karena nilai pembuktian yang dihadirkan di persidangan sangat lemah," kata Abdul Kadir.

Diterangkan Kadir kepada wartawan, salah satu kelemahan dalam pembuktian seperti bukti visum korban, antara peristiwa dan tanggal dikeluarkan visum memiliki rentang waktu yang mencapai 6 bulan.

"Selain itu bukti-bukti seperti pakaian dan sebagainya tidak pernah dihadirkan dalam sidang, itu kelemahan yang kita lihat," terangnya.

Atas dasar tersebut, tim penasehat hukum Herizon menilai tuntutan 8 tahun penjara oleh JPU sangat dipaksakan dan sangat emosional.

"Sehingga kita minta agar klien kita dibebaskan dari segala tuntutan," tegas
Kadir.

Sementara, di pihak lain, JK selaku orangtua salah satu korban pencabulan yang mendengar pernyataan penasehat hukum terdakwa langsung memotong pembicaraan dan mengatakan bahwa tuntutan JPU masih terlalu rendah dibanding perbuatan terdakwa yang dianggap telah mencabuli dua anak muridnya.

"Tuntutan itu terlalu rendah, seharusnya diambil hukuman maksimal 15 tahun. Dan karena korbannya dua orang maka harus dihukum lebih tinggi," kesalnya.

Dia beralasan bahwa perbuatan terdakwa akan membuat korban yang masih di bawah umur jadi trauma.

"Harapan kita hakim memutuskan hukuman seberat-beratnya karena terdakwa merupakan seorang pendidik yang seharusnya memberikan teladan yang baik," tutup JK.

Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratih menuntut Herizon hukuman penjara selama delapan tahun karena terbukti melanggar UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara diketahui bahwa persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Jack Johannis Octavianus ditunda selama satu minggu untuk mendengarkan jawaban JPU atas pembelaan dari terdakwa.

Editor: Dodo