Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Anak SD, ABG Divonis 3 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 20-11-2013 | 18:31 WIB
cabul_ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Ja (17)m anak baru gede (ABG) yang masih di bawah umur akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti mencabuli siswa SD bernama Hs (12).

Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Eriyusman dalam persidangan yang digelar Rabu (20/11/2013).

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan terdakwa Ja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan pada anak dibawah umur dengan bujuk rayu, sebagai mana pasal 81 ayar 2 UU nomor 23 tahun 2002 dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Putusan kakim terhadap Ja ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Atas putusan itu terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Rabuli Sanjaya SH mendakwa Ja melanggar pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa dan iming-iming dan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur," kata JPU.

Dalam uraian dakwaan JPU dijelaskan, awal pertama perkenalan korban Hs dan Ja melalui sambungan telepon. Atas perkenalan itu, keduanya menyatakan berpacaran dan selanjutnya terdakwa Ja menawarkan antar jemput berangkat sekolah kepada korban dan disetujui.

Hingga akhirnya pada Jumat (20/9/2013) sekitar pukul 07:00 Wib, Ja menjemput  Hs dari rumahnya yang berada di lokalisasi KM 24, Desa Toapaya, Bintan.

Awalnya korban tidak curiga dengan niat baik terdakwa. Namun sekitar 5 menit naik motor, terdakwa langsung membelokkan motornya ke sebuah semak-semak. "Setelah terdakwa memarkirkan motornya, sambil menarik tangan korban untuk turun dan mengajak korban ke atas bukit," kata JPU.

Di lokasi itu, pelaku mulai melucuti pakaian korban dan kemudian mencabulinya. Usai melakukan pencabulan, Ja selanjutnya mengantarkan, korban kembali ke rumahnya. Tragisnya, pencabulan yang dilakukan Ja diketahui, setelah korban Hs berpacaran dengan dua laki-laki dewasa lainnya, yang juga ditetapkan tersangka dalam BAP lain dan juga disidangkan secara terpisah di PN Tanjungpinang.

Editor: Dodo