Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Temuan Forensik Tak Temukan Percakapan Perjudian 2 Tersangka Server Judi Bola Online
Oleh : Ali
Selasa | 19-11-2013 | 18:28 WIB
Jacobus_Silaban.jpg Honda-Batam
Jacobus Silaban, kuasa hukum Herman alias Ahock dan Ket Bun alias Abun.

BATAMTODAY.COM, Batam - Hasil temuan forensik Tim Cyber Crime Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri tidak menemukan adanya muatan yang mengarah pada tindak perjudian yang dilakukan Herman alias Ahock dan Ket Bun alias Abun, kedua karyawan server judi bola online se-Asia yang berada di Gedung Koin Center Sungai Panas, Batam yang telah dijadikan tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jacobus Silaban, SH, pengacara Ahok dan Abun yang telah diperlihatkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, Senin (18/11/13) pada saat mendampingi kedua kliennya ketika dikonfrontir oleh penyidik dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. 

"Percakapan hasil forensik yang dikonfrontir penyidik dibenarkan kedua klien saya bahwa print out (percakapan) itu adalah percakapannya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/11/13).

Menurut Jakobus, konfrontir yang dilakukan penyidik kepada kedua kliennya itu, hasilnya sama dengan hasil temuan forensik Mabes Polri yakni sebagai karyawan, sama dengan 7 orang karyawan lainnya.
 
Masih kata Jakobus, 4 dari 9 orang karyawan yang di-BAP yakni Aling sebagai tukang cuci, Kris Hartanto sebagai Office Boy, Sulaiman sebagai sekuriti serta Supriyatno sebagai pembayar tagihan listrik, air dan telepon juga bersaksi menyebutkan kedua kliennya itu juga karyawan biasa.

"Kesimpulannya jelas kalau hasil forensik yang diperlihatkan Cyber Crime Mabes Polri pada 18 November kemarin itu sama sekali tidak ada muatan yang disangkakan kepada dua klien kami. Bahkan dalam BAP 4 karyawan tidak ada seorangpun dari saksi yang diperiksa yang menerangkan klien kami sebagai pelaku tindak pidana yang disangkakan. Sudah sepantasnya Polda Kepri menangguhkan penahanan klien kami," harapnya.

Disinggung tentang 2 buku tabungan BCA milik kliennya yang disita untuk dijadikan barang bukti, Jakobus mengatakan, sesuai hasil forensik Mabes Polri megatakan isinya hanya menunjukkan tranfer uang gaji setiap bulannya saja dan tidak ada transaksi perjudian.

Hasil forensik tersebut, tambahnya, sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Direktur Eksus Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Senin (18/11/13), kepada media bahwa hasil penyidikan Ahok dan Abun hanya digaji oleh Iwn yang disebut-sebut sebagai bos judi bola online Batam dan telah ditetapkan sebagai DPO Mabes Polri.

Sementara itu, di tempat terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Pol Achmad Yudi Suwarso saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat penangguhan penahanan atas tersangka Ahok dan Abun.

‎"Ya, saya sudah terima surat penangguhan dari pengacaranya kemarin (18/11/2013), dan kan kami pelajari dahulu," ujar Yudi singkat.

Editor: Dodo