Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Demo PN Tanjungpinang, Pesangon Belum Dieksekusi
Oleh : Charles/TN
Senin | 02-05-2011 | 11:28 WIB
demo buruh pn tanjpng.JPG Honda-Batam

Aksi mantan karyawan PT Rotarindo Busana Bintan (RBB) di depan PN Tanjungpinang, Senin 2 Mei 2011, menuntut pengadilan agar segera keluarkan penetapan untuk eksekusi pembayaran pesangon. Aksi ini juga melibatkan anak-anak dari para mantan karyawan RBB. (Foto: Charles).

Tanjungpinang, batamtoday - Sekitar 200 buruh mantan pekerja di PT Rotarindo Bintan Busana (RBB) menuntut Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang segera melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan PT RBB segera membayarkan pesangon kepada para karyawanya.

Tuntutan tersebut disampaikan para pekerja lewat aksi demonstrasi di halaman PN Tanjungpinang hari ini, Senin 2 Mei 2011. Para pekerja datang bersama dengan anak-anak mereka, bentangkan spanduk dan baliho, meminta kepastian hukum kepada pihak PN Tanjungpinang dan mendesak pihak pengadilan segera mengeluarkan penetapan eksekusi.

Aksi mendapat pengawalan ketat aparat Polres Tanjungpinang.

Kordinator aksi, Muslim, kepada batamtoday di lokasi aksi mengatakan, tidak ada alasan PN Tanjungpinang menunda pengeluaran penetapan eksekusi atas putusan MA bernomor: 159/K/Pdt/Sus/2009 tertanggal 26 Mei 2010.

"Demi keadilan dan kepastian hukum, seharusnya PN Tanjungpinang segera mengeluarkan penetapan," tandas  Muslim.

Dalam putusan MA tersebut , PT RBB diharuskan membayarkan pesangon kepada 327 orang mantan karyawanya dengan total pembayaran sekitar Rp8,3 miliar.

Diperoleh keterangan, PT RBB sejak tahun 2007 merumahkan para karyawanya dengan alasan kesulitan finansial. Namun demikian, dari seluruh karyawan yang dirumahkan, sebanyak 327 karyawan sama sekali belum pernah dibayarkan gajinya, meskipun 1 bulan selama dirumahkan.   

Menghadapi tindakan sewenang-wenang dari perusahaan, lalu ke 327 karyawan PT RBB tersebut melakukan gugatan, Gugatan di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dimenangkan pihak karyawan, demikian juga pada tingkat kasasi di MA.

Putusan MA yang dikeluarkan pada Mei tahun 2010 tersebut memerintahkan pihak PT RBB agar membayarkan pesangon kepada 327 mantan karyawanya dengan total Rp8,3 miliar.

Namun, bersamaan turunya putusan MA tersebut, pihak PT RBB melaporkan pengurus PUK (Pengurus Unit Pekerja) SPSI Reformasi di PT RBB dan juga para kuasa hukum karyawan ke pihak Polresta Tanjungpinang dengan tuduhan pemalsuan tandatangan.

Menurut A Bun, pemilik PT RBB, ada beberapa karyawan pemberi kuasa telah dipalsukan tandatanganya. Laporan tersebut diterima pihak Polresta Tanjungpinang dengan LP No: B/78/III/2011 Reskrim.

"Pihak pengadilan beralasan, karena adanya laporan polisi tersebut, maka penetapan eksekusi belum dapat dikeluarkan," kata Muslim mengutip omongan Ketua PN Tanjungpinang, Setyabudi.