Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Pucuk Airsoft Gun Diamankan Resmob Polda Kepri
Oleh : Dodo
Minggu | 01-05-2011 | 20:55 WIB
Airsoft-Gun.gif Honda-Batam

Airsoft Gun - Empat pucuk airsoft gun yang turut diamankan Resmob Satuan Brimob Polda Kepri saat mengamankan ribuan VCD/DVD bajakan, Sabtu, 20 April 2011. (Foto: Dodo)


Batam, batamtoday - Saat mengamankan ribuan keping VCD/DVD bajakan yang diselundupkan dari Jakarta ke Batam, ternyata Reserse Mobil Satuan Brimob Polda Kepri juga mengamankan empat pucuk airsoft gun yang bentuknya sangat mirip dengan senjata api aslinya.

"Empat pucuk airsoft gun itu kami amankan bersamaan dengan ribuan keping VCD/DVD bajakan," kata Iptu Aloysius Londar, Wakil Kepala Sub Detasemen Wan Teror Detasemen Gegana Polda Kepri kepada batamtoday, Minggu, 1 Mei 2011.

Londar mengatakan keempat pucuk airsoft gun itu terpaksa diamankan setelah aparat Resmob mengira barang tersebut merupakan senjata api asli, selain sebagai langkah antisipatif atas maraknya aksi terorisme di berbagai daerah beberapa waktu terakhir.

Kepemilikan airsoft gun, lanjut dia, hingga saat ini memang belum ada aturan baku yang dijadikan landasan hukum. Namun Londar menyebutkan setiap kepemilikan airsoft gun wajib diikuti pelaporan kepada Direktorat Intel Polda Kepri untuk pendataan.

Keempat pucuk airsoft gun itu berupa dua unit Automatic Electric Gun yang bentuknya sangat mirip dengan senapan M-16 dan dua buah pistol masing-masing satu unit jenis Revolver Sport lengkap dengan amunisinya dan satu unit jenis Walter kaliber 4,5 milimeter tanpa amunisi.

"Sekilas, jika mata awam melihat keempat pucuk airsoft gun ini pasti akan mengira merupakan senjata aslinya," kata dia.

Informasi yang diterima batamtoday, keempat pucuk airsoft gun itu masuk ke Batam melalui Bandara Hang Nadim pada Sabtu, 30 April 2011 dan disebut-sebut milik salah seorang perwira menengah berinisial A yang bertugas di Polda Kepri.

Namun hal tersebut dibantah oleh Londar dengan menyebutkan pemilik keempat pucuk airsoft gun itu adalah Dimas yang beralamatkan di Harbour Bay, Batuampar.

"Tidak ada kaitan barang tersebut dengan salah seorang anggota Polda Kepri. Itu, murni milik Dimas," bantah Londar.

Menurut Londar, keempat pucuk airsoft gun itu akan diserahkan ke Direktorat Intel Polda Kepri dan selanjutnya memanggil sang pemilik yakni Dimas yang diketahui sebagai pengurus teras Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara itu, Dimas yang berhasil ditemui batamtoday mengakui keempat pucuk airsoft gun tersebut merupakan miliknya yang akan digunakan untuk kepentingan anggota sebuah klub menembak yang dikomandoi dirinya.

"Benar itu milik saya, dan biasanya tidak pernah ada masalah seperti ini karena saya selalu melaporkan setiap adanya unit airsoft gun yang masuk ke Batam," ujar Dimas sambil tersenyum.

Dimas mengatakan kepemilikan airsoft gun hingga saat ini memang belum ada aturan hukum yang menjadi pijakannya. Namun untuk keamanan dan menghindari penyalahgunaan airsoft gun, klub yang didirikannya maupun Perbakin menerapkan aturan yang cukup ketat.

Menurutnya proses yang harus dilalui untuk memiliki airsoft gun hampir mirip dengan syarat-syarat kepemilikan senjata api yang harus ditaati oleh pemilik airsoft gun diantaranya harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat maupun tes-tes lain yang dilakukan secara internal klub maupun Perbakin.

Terkait dengan ditahannya keempat pucuk airsoft gun miliknya, Dimas menyatakan siap memenuhi panggilan pihak Kepolisian untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Saya siap mengurus masalah ini dan penggunaan airsoft gun itu murni untuk olahraga, bukan yang lainnya," tegasnya.