Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Dikorupsi

Pemuda dan Mahasiswa Lingga Laporkan Penjualan Aset PT Timah ke Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 14-11-2013 | 12:51 WIB
kantor Kejati Kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah pemuda dan mahasiswa asal Lingga  mendatangi Kejaksaan Tinggi Kepri untuk melaporkan dugaan korupsi penjualan sejumlah aset PT Timah Tbk di Dabo Singkep oleh Pemerintah kepada pihak ketiga yang dinilai tanpa prosedur.

Mereka membeberkan sejumlah data berupa surat perjanjian sewa menyewa aset, berita acara serah terima sejumlah aset kepada pihak swasta, serta sejumlah bukti-bukti penjualan sejumlah aset PT Timah Tbk lainnya ke Kejaksaan Tinggi Kepri, guna dilakukan pengusutan, Kamis (14/11/2013).

Iswanto, koordinator mahasiswa mengatakan dugaan penjualan aset PT Timah oleh Pemerintah kepada pihak ketiga tanpa melalui prosedur lelang merupakan konspirasi politik yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Kami meminta agar Kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus penjualan aset PT Timah Tbk di Dabo ini karena merugikan keuangan negara," kata dia.

Awalnya, kata Iswanto, sejumlah aset perusahaan itu disewakan dengan harga yang tidak wajar oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauaan Riau (dulu) ke perusahaan PT Singkep Timas Utama dengan direktur Eksan Pansuri.

Penyewaan ini dilakukan tidak lama  setelah PT Timah Tbk di daerah itu tutup dan tidak beroperasi lagi.  Sejumlah aset berupa Gedung Wasserry dan Gedung Timah/Gudang Beras dan Gudang Monohir, Gudang Tehnik, Bengkel Lass dan Bengkel Disesel, Kantor Pusat, Laboratorium Penambangan, Gudang Minyak, Kantor Gudang E/G serta Balai Karya Bangunan diserahkan perusahaan itu kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau dulu.

"Selanjutnya, sekitar 2002-2003 pemekaran Kabupaten Lingga, dalam masa transisi ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau dan Lingga melakukan penjualan sejumlah aset tersebut kepada pihak ke tiga dalam hal ini PT Singkep Timas Utama tanpa melalui prosedur maupun lelang, dan hingga saat ini sejumlah asset bangunan itu dikuasai perusahaan bersangkutan," jelasnya.

Pasca-penyerahan aset dari Kabupaten Kepri ke Lingga, juga sempat terjadi tukar guling dari Pemkab Kepri ke Pemkab Lingga, sebelum akhirnya dibeli oleh perusahaan PT Singkep Timas Utama.

"Kami berharap, dugaan korupsi penjualan aset tanpa prosedur ini akan dapat diselidiki dan ditindaklanjuti pihak Kejaksaan dan orang-orang yang bermain dalam kasus ini dijebloskan ke Penjara," tegasnya.

Agus, salah seorang pemuda Lingga juga menambahkan selain melaporkan dugaan korupsi penjualan aset PT Timah Tbk ini, pada Senin mendatang pihaknya juga akan kembali mendatangi Kejati Kepri untuk memberikan laporan dan sejumlah data terkait dengan dugaan korupsi penjualan aset negara tersebut.

Mahasiswa dan pemuda Lingga ini membubarkan diri setelah Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kajati Kepri, Happy Christian SH menerima tuntutan dan pelaporan mereka.

Editor: Dodo