Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Resmob Polda Kepri Kembali Amankan Ribuan VCD/DVD Bajakan
Oleh : Dodo
Minggu | 01-05-2011 | 20:44 WIB
VCD-Bajakan.gif Honda-Batam

Bajakan - Beberapa DVD bajakan porno yang berhasil diamankan oleh Resmob Satuan Brimob Polda Kepri dari sebuah mobil ekspedisi. (Foto: Dodo)

Batam, batamtoday - Reserse Mobil (Resmob) Satuan Brimob Polda Kepulauan Riau kembali mengamankan ribuan keping VCD/DVD bajakan yang diselundupkan dari Jakarta untuk dipasarkan di Batam.

"Barang tersebut kami amankan di dua tempat dan waktu berbeda yakni di depan ruko Mega Legenda dan depan ruko Puri Legenda, Batam Center," kata Iptu Aloysius Londar, Wakil Kepala Sub Detasemen Wan Teror Detasemen Gegana Polda Kepri kepada batamtoday, Minggu, 1 Mei 2011.

Londar mengatakan ribuan keping VCD/DVD bajakan itu diamankan pada Sabtu, 30 April dan Minggu, 1 Mei 2011 dari dua buah mobil milik sebuah perusahaan ekspedisi yakni Suzuki Carry bernomor polisi B 9330 I dan truk bernomor polisi B 9861 FR yang mengangkut barang sebanyak total 15 kardus.

"Hari Sabtu kami amankan sebanyak 5.140 keping VCD/DVD bajakan di mana beberapa diantaranya berkategori porno, dan pada hari ini kami amankan sebanyak 7 ribu keping lebih," terang dia.

Barang-barang yang melanggar hukum itu, lanjut Londar, diketahui sama pemiliknya dengan 40 ribu keping VCD/DVD bajakan yang diamankan pada Kamis, 7 April 2011 lalu yakni Samsul dan seorang berinisial BM yang diketahui merupakan pemain lama di peredaran VCD/DVD bajakan di Batam.

Selain dua nama itu, Londar juga menyebutkan ada satu nama lain yakni Alfian yang juga diketahui sebagai pemilik barang tersebut itu namun tidak diketahui alamat pastinya.

Keberhasilan pengungkapan upaya penyelundupan ribuan keping VCD/DVD bajakan ini tak lepas dari informasi akurat yang menyebutkan adanya kiriman barang tersebut melalui terminal kargo Bandara Hang Nadim.

"Barang-barang tersebut kini kami amankan dan akan segera kami serahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Kepri untuk proses hukum selanjutnya," ujar Londar.

Pengedaran keping cakram bajakan menurut Londar melanggar pasal 72 ayat 2 UU no 19 tahun 2002 tentang Perlindungan Hak Cipta dan dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.