Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Polisi Kembali Kirimkan BAP Deddy Chandra ke Kejaksaan Tanjungpinang
Oleh : Agus Haryanto
Jum'at | 08-11-2013 | 12:43 WIB
deddy chandra.jpg Honda-Batam
Deddy Chandra saat memenuhi panggilan polisi beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -  Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka korupsi pengadaan lahan USB-SD, Deddy Chandra kembali dikirimkan Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Tanjungpinang ke Kejaksaan.

Pengiriman BAP Dedi Chandra ini, merupakan hal kedua yang dilakukan Penyidik, setelah sebelumnya dikembalikan Jaksa Penuntut Umum dengan sejumlah petunjuk atas unsur melawan hukum dan penambahan sejumlah keterangan saksi.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratesta mengatakan pengiriman BAP korupsi tersangka Deddy Chandra, dilakukan hari ini, Jumat (8/11/2013), setelah penyidik melengkapi petunjuk P19 Jaksa Penuntut Umum.

"P19 JPU sudah kita penuhi dan saat ini berkas perkaranya kita kiriman kembali ke Kejaksaan, mudah-mudahan sudah lengkap dan segera bisa di P21(lengkap-red)," kata Oxy kepada BATAMTODAY.COM.

Oxy juga mengatakan kalau BAP Deddy Chandra ini masih dikatakan Jaksa kurang lengkap dan disertai petunjuk lanjutan, pihaknya akan menunggu dan akan melengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan Jaksa hingga sampai dapat di-P21-kan.

"Setelah pengiriman berkas ini, nanti kita tunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan," ujarnya.

Ditanya, apakah dari pemeriksaan tambahan yang dilakukan penyidik Polres Tanjungpinang akan mengarah ke penambahan tersangka lain dalam dugaan korupsi Rp.1,7 miliar dana pengadaan Lahan USB-SD ini, Oxy menimpali kalau pihaknya belum mengarah kesana, dan masih fokus untuk satu tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.

"Belum mengarah ke sana, kita fokus untuk berkas satu tersangka yang sudah ditetapkan dulu, tetapi  jika dalam perjalanannya ada tersangka baru dari pemeriksaan tambahan yang kita lakukan akan kita dalami dan kabarkan nanti pada wartawan," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, kembali mengembalikan BAP tersangka korupsi Deddy Chandra, ke penyidik Polisi dengan petunjuk agar penyidik memenuhi unsur melawan hukum dalam pengadaan lahan yang dilakukan tersangka.

Selain unsur melawan hukum baik PP maupun UU, JPU juga meminta penyidik Polisi meminta keterangan pada mantan Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan alokasi anggaran APBD 2009 yang mengalokasikan pagu dana Rp2,1 miliar di APBD.

Editor: Dodo