Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanya Dijerat Pasal Tunggal

Besok, PNS Pemko Tanjungpinang Penganiaya Selingkuhan Mulai Disidang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 16-10-2013 | 18:29 WIB
abdul_kamal.jpg Honda-Batam
Abdul Karim saat akan menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hanya dijerat pasal tunggal yakni pasal 351 ayat 1 KUHP, Kepala Bidang Pengairan dan Cipta Karya Dinas PU Kota Tanjungpinang Abdul Karim bin Daeng Suud yang menjadi tersangka penganiayaan mantan selingkuhannya, seorang honorer di Pemerintah Kota Tanjungpinang akan mulai disidangkan di pengadilan, Kamis (17/10/2013) besok.

Dari data registrasi pidana yang diperoleh BATAMTODAY.COM di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, perkara penganiayaan ini terdaftar dengan registrasi perkara nomor 181/Pid.B/2013.PN.TPI, yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Kamis (10/10/2013).

Tiga hakim yang sudah ditunjuk Ketua PN Tanjungpinang untuk mengadili perkara terdakwa Abdul Karim bin Daeng Suud adalah Jarihat Simarmata sebagai Ketua Majelis, Aji Suryo dan Bambang Trikora sebagai anggota.

Anggota Panitera PN Tanjungpinang, Rahel Yosvelita mengatakan, sesuai dengan petunjuk ketua Majelis Hakim yang menyidangkan direncanakan Beso,Kamis,(17/10/2013) akan disidangkan.

"Sidang pertama dengan agenda pembacakan dakwaan sesuai dengan jadwal yang sudah ditunjuk direncanakan besok mulai sidang," kata Anggota Panitera PN Tanjungpinang, Rahel Yosvelita, Rabu (16/10/2013).
        
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Abdul mengaku nekat menganiaya mantan selingkuhannya berinisial Dn karena jengkel.

"Saya jengkel ke dia (korban Dn-red) karena tidak berterus terang, serta membawa-bawa nama saya, pada sejumlah orang sebagaimana yang dikatakan Herry (kontraktor-red) kepada teman saya," ujar Abdul.

Akibat kejadiaan ini, melalui sebuah LBH yang akhirnya diputuskan korban Dn kuasanya, melaporkan kejadiaan yang dialami korban ke Polisi.  

Editor: Dodo