Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Provinsi Ditetapkan 44, Kabupaten/Kota 545

Senin Ini, Mendagri Umumkan Evaluasi Daerah Otonom Baru di Bogor
Oleh : Surya Irawan
Senin | 25-04-2011 | 00:39 WIB

Jakarta, batamtoday - Mendagri Gamawan Fauzi akan mengumumkan evaluasi hasil pemekaran daerah otonom baru dalam peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-15 pada 2011 di Balaikota Bogor, Jawa Barat pada Senin, 25 April 2011. Mendagri juga akan mengumukan jumlah provinsi, kabupaten/kota yang ideal hingga 2025 sesuai Desain Besar Penataan (Desartada) di Indonesia 2010-2015.

"Selama 10 tahun terakhir sudah ada usulan 181 daerah otonom baru, sementera dari hasil evaluasi sebelumnya 78 persen daerah dinyatakan gagal dan hanya 22 daerah otonom baru yang layak dipertahankan. Tahun 2011 ini, kita akan umumkan evaluasi lagi," kata Mendagri di Jakarta kemarin.

Mendagri mengatakan, evaluasi terhadap daerah otonom baru akan dilakukan selama 3 tahun berturut-turut. Jika masih tidak ada perubahan, maka daerah otonom baru itu akan dikembalikan ke kabupaten induknya atau dilakukan penyesuaian dengan daerah otonom lainnya. "Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarak. Penggabungan dilakukan setelah dilakukan evaluasi selama 3 tahun. Bisa juga dilakukan penyesuaian masuk provinsi lain," katanya.

Pada 2010 lalu, dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Banten sebagai provinsi berkinerja terbaik hasil pemekaran wilayah. Sedangkan Kota Batam bersama Banjarbaru, Depok, Palopo, Langsa, Sawahlunto, Semarang, Bandung, Magelang, Bogor, Balikpapan, Tegal, Surakarta dan Pare Pare sebagai kota berprestasi kinerja terbaik. 

Sedangkan Kabupaten Rokan Hulu sebagai kabupaten berprestasi kinerja terbaik bersama kabupaten Serdang Bedagai, Luwu Utara, Ogan Ilir, Wakatobi, Bangka Tengah, Kaur, Tanah Bumbu, Boalemo dan Wondama. Sementara dalam Desartada 2010-2015, pemerintah akan memprioritaskan pembentukan provinsi baru ketimbang membentuk kabupaten/kota baru, terutama provinsi perbatasan dengan negara tetangga.

Berdasarkan hasil perhitungan estimasi, jumlah provinsi yang diperlukan delapan aspek, yakni aspek geografi, demografi, pertahanan keamanan, ekonomi, keuangan, politik dan sosial budaya, administrasi publik dan manajemen pemerintah.

Berdasarkan aspek geografi hingga 2025 diperlukan 15 provinsi baru, sedangkan bila ditinjau aspek demografi diperlukan 31 provinsi tambahan. Sementera dari aspek pertahanan keamanan dibutuhkan 9 provinsi baru, aspek ekonomi diperlukan tambahan 7 provinsi baru, dan aspek keuangan diperlukan 6 provinsi baru.

Selanjutnya, bila dilihat dari aspek politik dan sosial budaya tidak diperlukan tambahan provinsi baru. Sebaliknya, untuk meningkatkan administasi pelayanan publik diperlukan tambahan 15 provinsi baru, dan 55 provinsi baru untuk meningkatkan kinerja pemerintahan. Tambahan provinsi tersebut tersebut dalam 7 klaster, yakni klaster Sumatera, Jawa dan Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.

Dalam Desartada 2010-2025 pemerintah menetapkan, jumlah provinsi yang ideal untuk Indonesia hingga 2025 berjumlah 44 provinsi dan untuk kabupaten/kota sebanyak 545. Saat ini baru terdapat 33 provinsi dan 491 kabupaten/kota. Jumlah estimasi daerah otonom provinsi di Indonesia hingga 2025, untuk klaster Sumatera terdapat 12 provinsi, Jawa 6 provinsi, Kalimantan 6 provinsi, Sulawesi 8 provinsi, Nusa Tenggara 3 provinsi, Kepulauan Maluku 2 provinsi, dan Papua 7 provinsi.

Provinsi yang potensial untuk diaspirasikan untuk dimekarkan, namun tidak memenuhi kelayakan dari sisi kapasitas fiskal mencakup 16 provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, NTB, NTT, Maluku, Papua Barat dan Papua.

Sedangkan provinsi yang memenuhi kelayakan untuk dimekarkan dari sisi kapasitas fiskal, namun ternyata menurut hasil kajian/tidak direkomendasikan adanya pemekaran di provinsi tersebut, yakni Kepulauan Riau dan Bangka Belitung.

Sementara provinsi yang menurut hasil kajian dianggap layak dari sisi kapasitas fiskal meliputi 11 provinsi yakni, NAD, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Bali dan Maluku Utara.

Namun, berdasarkan kajian DKI Jakarta, Banten, Bali dan Maluku Utara perlu dipertimbangkan secara obyektif untuk tidak dimekarkan. Adapun jumlah daerah kabupaten kota/kota yang ideal berdasarkan hasil kajian hingga 2025 adalah 545 kabupaten/kota, atau perlu tambahan 54 kabupaten/kota.

Untuk klaster Sumatera dengan 10 provinsi saat ini terdapat 151 kabupaten/kota, diperlukan tambahan 10 kabupaten/kota baru. Perinciannya adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan mendapatkan 2 daerah otonom baru, Jambi dan Lampung 1 daerah otonom baru. Sedangkan NAD, Kepulauan Riau, Bengkulu dan Bangka Belitung tidak ada penambahan pembentukan kabupaten/kota.

Klaster Jawa saat ini berjumlah 114 kabupaten/kota, akan mendapat tambahan 7 kabupaten/kota baru. Klaster Nusa Tenggara saat ini berjumlah 40 kabupateb/kota akan ada penambahan 3 daerah otonom baru. Klaster Kalimantan dengan 57 kabupaten/kota akan ada tambahan 4 daerah otonom baru.

Klaster Sulawesi berjumlah 49 kabupaten/kota akan mendapat tambahan 9 kabupaten/kota.Klaster Kepuluan Maluku dengan 20 kabupaten/kota akan mendapat tambahan 4 daerah otonom baru. Klaster Papua yang saat ini berjumlah 40 kabupaten/kota, akan dibentuk 9 kabupaten/kota baru.

Di dalam Desartada juga ditegaskan, pembentukan daerah otonom baru provinsi, kabupaten/kota tidak bisa langsung menjadi daerah otonom, tetapi harus melalui daerah persiapan selama 3 tahun.

Untuk wilayah Sumatera untuk membentuk provinsi diperlukan 5 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sebanyak 625 ribu jiwa, sedangkan untuk kabupaten diperlukan 5 kecamatan dan 4 kecamatan untuk kota. Untuk pembentukan kabupaten/kota di Sumatera diperlukan 10 desa/kelurahan dengan jumlah penduduk di desa/kelurahan tersebut sebanyak 2.500 jiwa.

Di wilayah Jawa dan Bali untuk membentuk kabupaten dan kota masing-masing 5 kecamatan dan 4 kecamatan, didukung jumlah desa/kota sebanyak 10 dengan 3.000 jiwa per desa/kelurahannya, sementara provinsinya diperlukan 5 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sebanyak 750 ribu jiwa.

Di Kalimatan, diperlukan 1.500 jiwa untuk membentuk desa/kelurahan. Sehingga untuk membentuk kabupaten dengan 5 kecamatan diperlukan jumlah penduduk sebanyak 75 ribu jiwa dengan 10 desa, dan 60 jiwa dengan 4 kecamatan untuk membentuk kota. Sedangkan untuk membentuk provinsi di Kalimantan diperlukan jumlah penduduk 375 jiwa dengan dukungan 5 kabupaten/kota.

Di Sulawesi, jumlah penduduk minimum untuk pembentukan daerah persiapan per desa berjumlah 1.750 jiwa. Untuk kabupaten dengan 5 kecamatan dan 10 desa diperlukan jumlah penduduk 87.500 jiwa, dan provinsinya 350 ribu jiwa dengan dukungan 5 kabupaten/kota.

Nusa Tenggara, jumlah desa/kelurahan menimum berjumlah 2 ribu jiwa, sehingga untuk membentuk kabupaten dengan 5 kecamatan diperlukan 100 ribu jiwa dan kota dengan 4 kecamatan diperlukan 80 ribu jiwa, sementara untuk membentuk provinsi diperlukan 5 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk minimum 500 ribu.

Di Maluku, perhitungan per desanya adalah seribu jiwa sehingga untuk membentuk kabupaten hanya diperlukan 50 jiwa dengan dukungan 10 desa/kelurahan dan 5 kecamatan, sedangkan untuk kota hanya cukup 40 ribu jiwa dengan 10 desa/kelurahan dan 4 kecamatan. Sementara untuk membentuk provinsi dipersyaratkan sebanyak 250 jiwa dengan dukungan 5 kabupaten/kota.

Terakhir di Papua per desanya hanya 750 jiwa. Untuk membentuk kabupaten dengan 10 desa dan 5 kecamatan hanya diperlukan 37.500 jiwa saja, sedangkan untuk kota hanya 30 ribu jiwa dengan 4 kecamatan dan 10 desa. Sementara untuk membentuk provinsi baru di Papua hanya diperlukan penduduk sebanyak 187.500 jiwa dengan dukungan 5 kabupaten/kota.