Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial

Komnas-Waspan Desak Kejari Batam Tangkap Sekda Agussahiman
Oleh : Andri Arianto
Sabtu | 23-04-2011 | 15:46 WIB
agus.gif Honda-Batam

Sekda Pemko Batam, Agussahiman, tampak menolak diwawancarai wartawan dengan mengangkat tanganya, saat dia bolak-balik ke Rutan Barelang, menjenguk tersangka dana bansos, Erwinta Marius dan Raja Harris, beberapa waktu lalu.

Batam, batamtoday - Ketua Presidium Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara (Komnas-Waspan), Ta'in Komari mendesak kepada Kejaksaan  Negeri (Kejari) Kota Batam agar segera menangkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Agussahiman karena dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 22,3 miliar.

Menurutnya tidak ada alasan bagi pihak Kejari untuk tidak bekerja secara cepat dalam upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, karena bukti-bukti sah dirasa telah dihimpun pihak Kejari.

"Sekda itu juga harus ditangkap sebab kan disposisinya pasti dari dia," kata Ta'in ketika dikonfirmasi batamtoday, Sabtu 23 April 2011 terkait lambannya penanganan kasus tersebut.

Ta'in juga menuding waktu yang coba diulur-ulur oleh pihak Kejari Batam mengesankan terbangunnya modus baru dalam penyelesaian perkara yang bersifat "kong-kalikong". Hal itu, lanjut Ta'in, terlihat dengan tidak dilakukannya penangkapan terhadap Sekda Kota Batam yang diduga kuat mempunyai kewenangan memberi disposisi pengalokasian anggaran.

Kepala Bagian (Kabag) Keuangan, H Erwinta Marius serta bendaharanya, Raja Haris yang kini menjadi tahanan kejari menurut Ta'in hanya sebuah sandiwara dalam sebuah kasus. Indikasinya jelas, kata Ta'in.

"Mereka berdua mana mungkin punya hak pengalokasian anggaran. yang benar saja lah," katanya.

Pihak Kejari Batam yang menangani kasus dugaan korupsi dana bansos, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Abdul Farid SH ketika akan dikonfirmasi batamtoday, lagi-lagi menunjukan itikad tidak baik dengan selalu menolak jadwal wawancara.   

Agussahiman ketika dikonfirmasi batamtoday terkesan mengelak dan mengaku tidak ingin menanggapi desakan tersebut. Menurutnya kasus yang kini tengah ditangani Kejari sudah masuk ranah hukum dan biarkan saja lembaga itu yang bekerja.

"Itu kan sudah di Kejari," katanya singkat sambil berlalu.