Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Udin Desak PT Royce Enterprise Co Indonesia Penuhi Hak Karyawan
Oleh : Gokli
Senin | 26-08-2013 | 16:33 WIB
udin-p-sihaloho-merah.jpg Honda-Batam
Udin P. Sihaloho, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Ketua Komisi IV Batam, Udin P. Sihaloho mendesak PT Royce Enterprise Co Indonesia untuk memenuhi semua hak-hak karyawannya. Termasuk membayar pesangon yang sudah di-PHK sebanyak 2N.

Desakan ini disampaikan Udin, usai mendengar penjelasan seorang karyawan di PT Royce Enterprise Co Indonesia, Parulian yang hanya menerima uang sagu hati setelah di-PHK. Bahkan, uang sagu hati itupun tak sesuai dengan Undang-undang Tenaga Kerja nomor 13 tahun 2004.

"Uang sagu hati tak ada dalam ketentuan, kalau sudah di-PHK bayar uang pesangon. PT Royce Enterprise Co Indonesia harus menaati aturan," kata dia, Senin (26/8/2013).

Selain itu, Politisi PDI-Perjuangan itu juga meminta PT Royce Enterprise Co Indonesia jangan bertindak semena-mena terhadap karyawan. Misalnya saja mengenai kontrak yang berulang-ulang dan pemberian upah yang tidak sesuai dengan UMK.

Mengenai upah atau gaji, kata Udin pihak PT Royce Enterprise Co Indonesia telah salah tafsir. Sebab, dalam penjelasan manajer HRD perusahaan itu, tunjangan transportasi dan uang makan karyawan termasuk dalam bagian UMK. Sementara, Disnaker Batam memastikan hal itu bukan merupakan tunjangan tetap.

"Upah harus dibayar sesuai dengan ketentuan UMK. Meski mereka telah membuka lapangan pekerjaan, bukan berarti harus bertindak semena-mena," paparnya.

Masih kata Udin, PT Royce Enterprise Co Indonesia sengaja membuat karyawan merasa tidak nyaman. Hal itu sengaja dilakukan agar karyawan mengundurkan diri untuk menghindari status permanen.

Perlakuan itu berlangsung sekitar 20 tahun, terbukti dari 700 karyawan hanya ada sekitar 50 orang yang permanen. Hak para karyawan permanen juga tak sesuai dengan aturan sebab selisih gaji antara karyawan permanen dengan kontrak baru tak seratus ribu.

Meski sudah dicecar oleh sejumlah anggota Komisi IV dalam RDP, pihak PT Royce Enterprise Co Indonesia yang diwakili oleh Riris Rebeca Siregar selaku Manajer HRD menanggapinya dengan santai. Dia bahkan berdalih sudah memenuhi aturan, dan kontrak berulang dilakukan atas keinginan karyawan.

"Semua sudah kita jalankan, tetapi kita akan ikuti aturan lah," sebutnya.

Editor: Dodo