Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UU Tenaga Kerja Tidak Berlaku di PT Royce Enterprise Co Indonesia
Oleh : Gokli
Senin | 26-08-2013 | 15:16 WIB
rdp_royce.jpg Honda-Batam
Rapat dengar pendapat di Komisi IV DPRD Batam membahas sistim ketenagakerjaan di PT Royce Enterprise Co Indonesia.

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Royce Enterprise Co Indonesia, yang terletak di Jalan Hang Kesturi, Industrial Park Kabil dinilai melanggar Undang-Undang nomor 13 tahun 2003, tentang tenaga kerja. Sebab, ratusan orang di perusahaan itu yang sudah bekerja belasan tahun masih tetap berstatus kontrak.

Pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV DPRD Batam, pihak perusahaan, Disnaker, dan salah seorang pekerja dipanggil untuk memberikan penjelasan. Terkuak, dari 700 pekerja yang sudah bekerja belasan tahun baru sekitar 80 orang yang permanen.

Tak hanya itu, para kerja di perusahaan itu mengalami kontrak berulang-ulang, dan upah yang diterima juga belum sesuai dengan Upah Minum Kota (UMK) Batam.

Seorang pekerja yang hadir dalam RDP itu, Parulian menuturkan selama 11 tahun menjadi buruh di PT Royce Enterprise Co Indonesia banyak menemukan pelanggaran. Setelah menjalani kontrak beberapa kali, Parulian akhirnya dipermanen tetapi gaji yang diterima masih di bawah UMK.

Tak lama menjadi karyawan permanen, kata Parulian dia langsung di-PHK. Pihak perusahaan tidak memberi uang pesangon, melainkan uang sagu hati, yang besarnya satu kali masa kerja. Supaya hal itu tidak diketahui publik, pihak perusahaan kembali mempekerjakan Parulian dengan status kontarak dan jabatan yang sama sebagai leader.

"Saya sempat permanen, habis itu di PHK dan diberi uang sagu hati. Kemudian saya dipekerjakan kembali dengan status kontrak. Hal ini terpaksa saya jalani karena saat di PHK tidak diberikan surat pengalaman kerja,"kata dia dalam RDP tersebut.

Manager HRD PT Royce Enterprise Co Indonesia, Riris Rebecca Siregar, mengakui adanya kontrak berulang-ulang di perusahaan itu. Tetapi, dia berdalih hal itu dilakukan karena keinginan pekerja dan atas hasil konsultasi perusahaan dengan Disnaker Batam.

"Kalau kontrak berulang itu memang ada, tetapi itu atas kemauan karyawan dan sebelumnya sudah dikonsultasikan dengan pihak Disnaker,"kata dia.

Mendengar penjelasan karyawan dan pihak perusahaan itu, para anggota Komisi IV langsung berang. Mereka mendesak supaya Disnaker Batam benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya. Bahkan, mereka meminta agar pihak perusahaan meninjau kembali aturan yang dibuat sepihak dan menjalankan undang-undang tenaga kerja.

Udin P. Sihaloho, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, meminta suapaya dilakukan RDP lanjutan dua minggu kedepan. Sebab, dia melihat banyak sekali kejanggalan dan pelanggaran aturan di perusahaan tersebut.

Selain masalah gaji, Udin mengatakan dari hasil sidak yang dilakukannya baru sekitar 50 orang karyawan di perusahaan tersebut yang dipermanen, itupun aturannya dan ketentuaanya belum jelas.

"Perusahaan apa coba seperti itu, sudah hampir 20 tahun beroperasi di Batam baru sekitar 50 karyawan yang permanen. Gajinya karyawan juga masih di bawah UMK. Ini tak bisa dibiarkan, Disnaker Batam harus melakukan verifikasi terhadap perusahaan ini," jelasnya.

Disinggung menegenai indikasi adanya keterlibatan oknum Disnaker di Perusahaan itu, sehingga luput dari pengawasan, Udin mengatakan belum menemukan hal itu. Tetapi, tidak menutup kemungkinan lantaran pihak perusahaan dalam RDP menyebut sudah berkoordinasi dengan Disnaker menjalankan aturan yang salah itu.

"Kalau itu belum saya temukan, dan kalau memang ada akan kita minta ditindak,"ujarnya.

Sementara itu, Pengawas tenaga kerja dari Disnaker Batam, Zulkifli mengatakan PT Royce Enterprise Co Indonesia sudah melakukan banyak pelanggaran. Untuk itu, pihaknya akan segere turun untuk melakukan verifikasi.

"Dalam waktu dua minggu ini akan kita lakukan verifikasi. Kita akan turun ke perusahaan untuk meminta data-data para pekerja," sebutnya.

Editor: Dodo