Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usut Tuntas Kasus Pelecehan Siswa PKL

Karyawan Harmoni Hotel Minta Status Mereka Dipermanenkan
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 05-07-2013 | 10:47 WIB
demo harmoni1.jpg Honda-Batam
(Foto: Hendra/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Selain menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan manajemen, puluhan karyawan Harmoni Hotel menuntut agas status seluruh pekerja segera dipermanenkan.

"Kami meminta status karyawan dipermanenkan, baik untuk karyawan kontrak dan harian," kata Ketua PUK Hotel Harmoni SPSI Pariwisata, Kurniadi saat menggelar unjuk rasa di depan Hotel Harmoni, Jumat (5/7/2013).

Berdasarkan undang-undang ketenaga kerjaan, lanjut dia, bila suatu perusahaan melaksanakan pekerjaan secara terus-menerus maka seharusnya status para karyawan wajib dipermanenkan.

"Kami juga menolak diskriminasi dan intimidasi terhadap pengurus PUK Hotel Harmoni," tegasnya.

Selain itu, seluruh karyawan dan pengurus PUK meminta manajemen mengusut kasus pelecehan seksual terhadap salah seorang siswa PKL oleh tamu hotel, namun hingga kini kasusnya tak dilaporkan ke kepolisian.

"Seharusnya manajemen mengusut tuntas kasus ini dengan melaporkan kasus ini, bukan mendiamkan kasus tersebut begitu saja," tegasnya.

Hingga ini berita ini diturunkan puluhan karyawan masih menggelar unjuk rasa dan belum ada respon dari manajemen untuk melaksanakan proses mediasi.

Diberitakan sebelumnya, puluhan karyawan Harmoni Hotel menggelar unjuk rasa terhadap manajemen menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap empat orang karyawan, Jumat (5/7/2013) sekitar pukul 9.00 WIB.

Unjuk rasa ini dilaksanakan karena sebelumnya pihaknya sudah melakukan perundingan namun selalu deadlock, sehingga seluruh karyawan sepakat untuk menggelar unjuk rasa.

Adapun keempat karyawan yang di PHK sepihak, yakni, Maralelo Siregas Sekretaris PUK Hotel Harmoni, dan tiga orang karyawan lain, Feri, Awaludin dan Dani.

Menurut pengunjuk rasa tak ada dasar dari manajemen untuk melakukan PHK sepihak terhadap keempat karyawan, sebab mereka di PHK dengan alasan yang dicari-cari pihak manajemen.

Editor: Dodo