Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Saipem Pekerjakan Kembali Karyawan Tempatan Selama 2 Bulan
Oleh : Khoiruddin Nasution
Rabu | 03-07-2013 | 18:11 WIB
blokade-saipem.jpg Honda-Batam
Warga dan buruh saat memblokade akses masuk ke PT Saipem, kemarin.

KARIMUN, batamtoday - Seetelah sempat didemo, PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB) akhirnya mempekerjakan kembali karyawan yang berdomisili di Desa Pangke Barat dan Desa Pangke.

Kesepakatan itu tertuang dan ditandatangani di dalam surat pernyataan bersama antara Branch Manager PT SIKB, Saverio Pastore dengan Kadisnaker Karimun, Rupindi Alamsjah, Camat Meral Barat, Anji Trisno, Kades Pangke, Syamsudin serta koordinator demontrasi, M. Haris diikuti beberapa karyawan lain. Sedangkan dari pihak kepolisian bertindak sebagai saksi yakni Kapolsek Meral, AKP BT Nasution.

Kepala Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Effendi kepada batamtoday, Rabu (3/7/2013) mengatakan, dibuatnya surat pernyataan bersama oleh PT SIKB pada, Selasa (2/7/2013) setelah melakukan pertemuan sebanyak dua kali. Pertama pukul 10.00 WIB dan kedua pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

"Pertemuan yang pertama  sudah ada hasilnya, akan tetapi karyawan belum mau menerimanya dikarenakan hanya secara lisan. Setelah kedua kalinya yang berlangsung berkisar selama tiga jam, barulah diterima sebab secara tertulis peryataannya," terang Effendi.

Lebih jauh Effendi menambahkan, keterangan dari Business Sup Mananger PT SIKB, Javid Mokhtar, karyawan untuk dua desa di Desa Pangke yang masih bekerja sampai saat ini  berjumlah 264 orang dan karyawan yang di-PHK sebanyak 21 orang.

"Awalnya karyawan yang melakukan demo dan mogok kerja akan melanjutkan  aksinya berakhir pada, Kamis (4/7/2013), dikarenakan sudah ada kesepakatan bersama, aksi tersebut dihentikan dan pada hari ini karyawan kembali masuk kerja seperti biasanya," pungkas Effendi

Adapun isi dari surat pernyataan bersama itu antara lain,  PT SIKB menyetujui untuk memperkerjakan kembali bagi karyawan asal Desa Pangke dan Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, yang sudah diberhentikan pada waktu lalu. Namun, masa bekerjanya hanya selama dua bulan terhitung sejak tanggal (3/7/2013).

Tentang adanya pembedaan perlakuan (diskriminasi) terkait tunjangan relokasi bulanan antara karyawan lokal dengan dari luar Karimun, disamaratakan dengan besaran Rp 100 ribu per bulan, yang diterima saat pembayaran gaji bulan Juni 2013.

"PT SIKB saat ini dalam masa posisi berkurang proyek secara drastis. Dengan demikian, akan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) diperkirakan sebanyak 3.000 orang karyawan lokal maupun luar Karimun diakhir Oktober tahun 2013 nanti," paparnya.

Editor: Dodo