Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Posko Pengaduan Mobil Seri X Beroperasi
Oleh : Ali
Jum'at | 01-04-2011 | 18:12 WIB
posko.jpg Honda-Batam

Posko Pengaduan Pemilik Mobil Seri X yang digagas Koalisi LSM Batam akhirnya berdiri dan beroperasi terhitung sejak Jumat 1 April 2011. (Foto: Ali).

Batam, Batamtoday - Posko Pengaduan untuk pemilik mobil seri "X" yang digagas kualisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah berdiri di Samping Kantor Wali Kota Batam, Batam Center pada Jumat 1 April 2011, dan sudah beroperasi sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Posko ini didirikan sebagai reaksi atas ketidakjelasan payung hukum pelaksanaan her-registrasi mobil-mobil seri "X" atau mobil rekondisi asal Singapura, dan juga sebab keluhan para pemilik mobil seri X yang merasa dirugikan oleh tindakan Samsat Kepri.

Seperti diberitakan batamtoday sebelumnya registrasi yang dilakukan Samsat Kepri atas mobil seri X  dibagi ke dalam tiga kategori. Yaitu kategori A, B, dan C.

Kategori A adalah, dokumen mobil tercatat di Samsat dan di Bea Cukai. Kategori B, dokumen mobil tercatat di Samsat tetapi tidak tercatat di Bea dan Cukai, sedangkan kategori C dokumen mobil tidak tercatat baik di Samsat maupun di Bea dan Cukai.

Koalisi LSM

Koalisi dari beberapa LSM di Batam yang mengaggas berdirinya posko pengaduan seri "X" ini adalah, Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB), Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (YPKN), Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Batam (LP3B).

Pantaun batamtoday di posko pengaduan tersebut, tampak antusias masyarakat, walau masih ada yang sekedar ingin mengetahui keberadaan posko tersebut, namun sudah ada juga yang melakukan pengaduan di posko yang hanya terdiri dari meja dan spanduk itu.

"Rata-rata pemilik mobil yang datang ke posko yang kami dirikan ini, tidak setuju dengan registrasi yang dilakukan Samsat Kepri, khususnya bagi warga yang mobilnya ditempatkan pada kategori B," ujar Fachry, Ketua Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Batam (LP3B), kepada batamtoday, di Posko Pengaduan.

Fachry juga mengatakan, ketidaksetujuan para pemilk mobil ini dengan upaya Samsat Kepri melakukan pendataan ulang terutama atas mobil yang dikategorikan golongan "B" itu, karena kebijakan registrasi tersebut telah merugikan pemilik kendaraan, pasalnya tertera di STNK kendaraan yang telah selesai dilakukan pendaftran ulang tidak boleh diperjual belikan, jelasnya.

"Padahal mobil-mobil itu milik pribadi dari konsumen, dan konsumen tidak tahu menahu mengenai pemalsuan dokumen yang dilakukan oknum-oknum tertentu yang terlibat," tegas Fachry.

Fachry menyampaikan, pihaknya memberikan dua lembar brosur kepada setiap pemilik mobil yang datang mengadu ke Posko .

"Kami memberikan dua lembar surat kepada pemilik kendaraan seri "X" , yang lembar pertama adalah berupa kuesioner untuk diisi mengenai ketidakpuasan para pemilik mobil. Sedangkan lembar kedua adalah Surat Kuasa, untuk melakukan tuntutan kepada pihak-pihak terkait yang membuat dokumen mobil warga pengadu menjadi cacat hukum," terang Fachry.

Dikatakannya, mengenai harapan para pemilik mobil seri X ini, kiranya kedepannya kekisruhan registrasi ini dapat selesai, sehingga masyarakat memiliki kepasatian hukum atas kepemilikanya atas mobil seri X yang mereka miliki.