Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Citibank Tidak Bisa Lepas Tanggungjawab

BI Harus Tertibkan Debt Collector
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Jum'at | 01-04-2011 | 17:48 WIB

Jakarta, Batamtoday - Dunia perbankan diminta untuk menangani kasus utang piutang dengan tidak melibatkan pihak ketiga, tetapi harus menanganinya sendiri. Dan, Bank Indonesia (BI) diminta untuk segera turun tangan dengan tren penggunaan debt collector oleh pihak bank dalam penanganan kasus utang piutang dengan nasabahnya.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua Komisi XI DPR Bidang Perbankan, Achsanul Qosasi kepada pers Jumat 1 April di Jakarta, terkait penganiayaan atas nasabah Citibank Irzen Octa oleh 3 debt collector yang adalah karyawan outsourching ban tersebut.

"BI Harus turun tangan. Ini harus ditertibkan, dan BI harus mengatur masalah ini, kredit macet adalah resiko bank, jadi jangan diserahkan ke pihak lain," kata Achsanul gemas.

Lebih lanjut politisi Demokrat ini menekankan, Bank Indonesia harus memiliki kriteria ketat untuk mengatur para penagih utang-piutang perbankan. Karena masalah utang-piutang itu masalah perdata, terkait wanprestasi. Tidak boleh penagihan utang-piutang yang macet dilakukan dengan cara-cara kekerasan. 

"Utang-piutang itu perdata. Jangan dilakukan dengan ancaman dan kekerasan, dan itu juga bukan penipuan," tegas Achsanul yang juga Sekretaris Departemen Perbankan DPP Partai Demokrat.

Dilain pihak Direktur Eksekutif Lembaga Pendidikan dan Penerapan Hukum Indonesia (LPPI), August Hamonangan pasaribu, SH, menyatakan pihak Citibank harus bertanggungjawab atas tewasnya Irzen Octa akibat penganiayaan 3 orang debt collector Citibank, terlebih kematian Irzen terjadi di kantor Citibank.

"Pihak Citibank harus bertanggungjawab, dan pihak penyidik harus mencari tahu sampai tingkat apa pertanggungjawaban yang harus diberikan pihak Citibank," kata August.

Menurutnya, pertanggungjawaban tidak bisa sekedar memberikan sekedar uang dukacita.

"Apakah cukup sekedar uang duka. Saya pikir tidak," ujar August.

Sementara itu Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya, kepada pers di Jakarta 31 Maret 2011 menyatakan persoalan tewasnya Irzen Octa telah diserahkan pihaknya sepenuhnya kepada pihak kepolisian, dan menyatakan tidak etis untuk memberi tanggapan atas peristiwa tersebut.