Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dalami Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan SD Terpadu Tanjungpinang, Polisi Periksa Gatot Winoto
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 04-05-2013 | 13:12 WIB
Lokasi-SD-Terpadu-korupsi1.jpg Honda-Batam
Inilah lahan SD Terpadu Tanjungpinang, yang proses ganti ruginya menyeret DC sebagai tersangka, di Jalan Srikaton Km 12 arah Kijang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kasus dugaan korupsi dana ganti rugi lahan unit sekolah baru (USB) SD Terpadu Tanjungpinang, yang telah menyeret mantan Kabag Tata Pemerintahan Kota Tanjungpinang, DC, sebagai tersangka, masih terus bergulir di Polres Tanjungpinang.

Penyidik Polres Tanjungpinang masih terus melakukan menyelidikan dan mengumpulkan bahan dan keterangan sebagai alat bukti, sambil menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keaungan dan Pembangunan (BPKP), terkait jumlah kerugian negera dalam kasus korupsi ini.

"Tindak lanjut penyidikan korupsi ganti rugi lahan unit sekolah baru (USB) SD Terpadu Tanjungpinang di KM 12 hingga saat ini masih terus dilaksanakan," ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan, kepada batamtoday, Jum'at (3/4/2013).

Selain melakukan ekspos dengan instansi terkait serta mengumpulkan sejumlah alat bukti, lanjut Patar Gunawan, sambil menunggu hasil audit BPKP pihaknya juga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Plt Sekda Kota Tanjungpinang Gatot Winoto, yang saat ini menjadi terdakwa dugaan korupsi Rp 1,1 miliar UUDP Setdako Tanjungpinang tahun 2010 dan menjalni penahanan di Rutan Kelas IB Tanjungpinang.

Pemeriksaan Gatot Winoto sendiri, dilakukan penyidik Polres Tanjungpinang di Rutan Kelas IB Tanjungpinang pada Jumat (3/5/2013) kemarin.

"Penyidikan masih terus kita lakukan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk mengumpulkan alat bukti lainnya," tambah Patar.

Ditanya kapan berkas perkara tersangka DC diekspos dan dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang, Patar mengatakan sesegera mungkin setelah hasil penyidikan rampung dan maksimal.

"Nanti kalau sudah hasil penyidikannya rampung dan maksimal akan segera kita eskpos dan limpahkan, dan hal itu juga akan disampaikan pada masyarakat," ujarnya.

Disinggung benar tidaknya ada tekanan dan intervensi dari sejumlah oknum petinggi Polda Kepri dalam penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Pemko Tanjungpinang ini, mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri ini dengan tegas membantah, dan mengatakan pihaknya berjalan normal sebagaimana penyidikan kasus pada umumnya.

Penetapan DC sebagai tersangka dalam kasus ini, terlihat jelas dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik Polres Tanjungpinang ke Kejari Tanjungpinang. Dalam SPDP dengan nomor: 38/IV/2013/Reskrim teranggal 4 April 2013 itu, tertulis atas nama terlapor DC, mantan Kabag Tata Pemerintahan Kota Tanjungpinang.

Kajari Tanjungpinang Saidul Rasli SH, melalui Kasi Pidana Khusus Maruhum SH, membenarkan penerimaan SPDP atas nama DC tersebut. Dalam SPDP tersebut, kata Maruhum, tersangka DC selaku terlapor dijerat dengan pasal 12 hurup i jo pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-ndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sifatnya masih SPDP dengan nama terlapor inisial DC, serta satu orang saksi dan nama pelapor," kata Maruhum pada batamtoday, Senin (8/4/2013) lalu.

Dalam uraian singkat dari SPDP tersangka Dc sendiri, dijelaskan jika pada 2009 lalu Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui APBD 2009, melakukan pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SD Terpadu di Km 12 Tanjungpinang dengan total dana Rp 2.958.255.000. Pelaksanaan ganti rugi atas lahan tersebut, dilakukan melalui Tim Sembilan yang diketuai Dc.

Dalam pelaksanaan ganti rugi, ternyata DC yang merupakan ketua tim terlebih dahulu membeli tanah tersebut dari pamannya sendiri bernama Sutan S Hasan Muchsen dan adiknya bernama Kanduh Hasdian, guna menutupi kepemilikan secara pribadi.

Dan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar, tersangka Dc diduga sengaja meninggikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan yang nerupakan miliknya sendiri itu, sehingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara atau Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Editor: Dodo