Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satnarkoba Barelang Gagalkan Penyeludupan Setengah Kilogram Shabu oleh TKI
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 04-05-2013 | 12:42 WIB
sabu-setengah-kilo.jpg Honda-Batam
Tersangka EP beserta barang bukti setengah kilogram shabu yang diselundupkannya dari Malaysia.

BATAM, batamtoday - Anggota Satnarkoba Polresta Barelang membekuk EP (49) penyeludup setengah kilogram shabu senilai Rp 500 juta, sindikat narkoba internasional jaringan Malaysia, Rabu (1/5/2013) di Tanjung Memban, Nongsa.

Modus yang dilakukan EP dengan mengemas lima plastik shabu ke dalam alumunium foil kemudian dimasukan ke dalam kemasan plastik kopi dan dimasukan ke dalam tas ransel hitam.

Warga asal Sampang, Madura ini nekad meloloskan shabu dengan imbalan sebesar Rp 15 juta. Rencananya shabu ini akan diberikan kepada bandar di Madura berinisial SRD.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang TKI, kita temukan shabu tersebut dari tangan EP," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Boy Herlambang kepada batamtoday, Sabtu (4/5/2013).

Menurut Boy, jika berhasil lolos dari pantauan petugas, shabu ini segera dibawa ke Madura melalui jalur udara. Selama membawa shabu, EP selalu dibawah kendali bandar besar di Malaysia.

Dari hasil pemeriksaan, EP mengaku sudah dua tahun bekerja di Selangor, Malaysia sebagai buruh bangunan dan baru sekali meloloskan shabu ini ke Indonesia.

Melalui jalur ilegal, EP masuk ke Batam dengan mambayar ongkos kapal sebesar 500 ringgit dan merapat ke Teluk Memban Nongsa, sebelum berhasil terbang ke Madura, berhasil dibekuk dan digelandang ke Satnarkoba Polresta Barelang.

EP terpaksa mendekam di sel tahanan dan akan dikenakan pasal 112 jo 114 juncto 115 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Dodo